
PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Kuasa Hukum Pemkab Mandailing Natal ( Madina ) Muhammad Nuh dalam menanggapi gugatan Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi ke Pengadilan Negeri Madina sebagai tergugat Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dinas Pendidikan Madina dan Manager Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menilai penggugat salah alamat. Pasalnya sejauh ini belum ada ditemukan dokumen perjanjian antara pelaksana kegiatan dengan pihak yang mewakili Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
” Dan tidak pernah ada , jika ada sudah lebih berat lagi melanggar aturan. Sehingga BPK dalam LHPnya meragukan kebenaran nya,” jelas Nuh.
Dijelaskan Nuh secara aturan yang berwenang mengelola dana bos itu adalah kepala sekolah selain itu melanggar aturan.
“Error in persona jika Bupati di jadikan sebagai pihak sedangkan Tes IQ itu dananya dari dana Bos,” tegas Nuh.
Saat ini kata Nuh selaku kuasa hukum persoalan ini sudah tahap pembuktian di PN Madina. Dari dokumen LHP BPK dan review dari Intrn Pemkab Mandailing Natal, tidak ada satu perintah untuk membayar yang merupakan objek dalam gugatan.
“Wanprestasi itu kan janji yang belum di selesaikan , pertanyannya siapa yang berjanji antara siapa dengan siapa dan isi perjanjian seperti apa. Yang harusnya di gugat itu kepala sekolah namun dalam gugatan kepala sekolah tidak jadikan sebagai pihak ( kurang pihak). Jika pun ada uang sebagaiman dalam gugatan itu bersifat individu tidak bisa mewakili pemerintah jika setingkat kadis yang melakukan maka itu melanggar aturan. Jika kebijakan pejabat yang melebihi wewenang maka itu Penyalahgunaan wewenang. Jika kebijakan yang merugikan maka mengarah juga ke Korupsi, tentu semua pihak akan terlibat kedua belah pihak, Bisa juga ke penggelapan dan ini sudah di lidik oleh Polda sumatera utara,” jelas Muhammad Nuh.
Seperti diketahui sebuah Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi menggugat Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dinas Pendidikan Madina dan Manager Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal
Gugatan ini sendiri terkait wanprestasi dari Pelaksanaan Test IQ di Madina yang dilaksanakan setahun lalu.
Gugatan terkait Wanprestasi ini, Bupati Madina digugat sebesar Rp 1.609.750.000,-. Dalam gugatan ini, Lembaga yang beralamat di Manado ini meminta kepada Bupati Madina untuk segera melakukan pembayaran sebesar nilai tersebut.
Penggugat juga meminta hakim agar menetapkan tergugat, baik Bupati Madina, Dinas Pendidikan Madina dan Manager BOS bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum. ( napi)