Seputar Madina

Terpidana Kasus Tambang Ilegal di Madina Tak Kunjung Dieksekusi

 

PANYABUNGAN( Mandailing Online) : Terdakwa Zulkipli alias Jaopuk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina), Sumut, nomor 210/ PID.SUS/2022/PNMDL, dovonis 1 bulan 15 hari karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, namun terpidana tak kunjung dieksekusi jaksa dengan alasan terpidana keadaan sakit.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Madina Riamor Bangun pada BicaraIndonesia Jumat 26/5/2023 mengaku, Kejaksaan pernah mengajukan eksekusi ke pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan, namun pihak LP menolak karena terdakwa tidak bisa hadir akibat sakit.

” Benar kami sudah pernah ajukan akan tetapi karena terpidana masih dalam keadaan sakit belum bisa hadir. Pihak Kalapas mewajibkan Jaksa menghadirkan terpidana” jelas Kasipidum.

Riamor Barus juga mengakui bahwa terdakwa Zulkipli dari proses penyidikan di Polda hingga proses persidangkan tidak ditahan karena berdasarkan surat Dokter dan rekam mediknya gejala strok.

Terkait apakah ada upaya kejaksaan dalam jangka dekat untuk meng eksekusi terpidana, Kasipidum Kejari Madina mengaku sedang berkordinasi dengan pihak keluarga agar segera bisa di eksekusi.

Ditempat terpisah Kalapas Panyabungan Mustafa Kamal yang di konfirmasi membenarkan bahwa kejaksaan pernah ajukan eksekusi terhadap terpidana Zulkipli.

” kita menolak menandatangani eksekusi itu karena jaksa tidak bisa menghadirkan terpidana, meskipun dengan alasan sakit dan surat dokter, harusnya jaksa membawa terpidana sehingga kita bisa melihat langsung kondisi terpidana apakah benar sakit atau tidak ” jelas Kalapas.

Diketahui, terpidana diputukan Pengadilan Negeri Mandailing Natal bersalah pada tanggal 14 maret 2023 lewat, namun hingga hari ini, putusan tersebut belum di eksekusi Kejaksaan( red )

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.