Oleh: Hadi Kartini
Baru-baru ini beredar video di media sosial yang menunjukkan sejumlah siswa SMA melakukan tes kehamilan. Tes kehamilan dalam video tersebut dilakukan oleh SMA Sulthan Baruna, Desa Padaluyu, Kecamatan Cikarang, Cianjur. Menurut pihak sekolah, tes kehamilan dilakukan setiap usai liburan semester.
Hal ini dipicu, tiga tahun lalu ada orang tua siswa menginformasikan kepada pihak sekolah bahwa anaknya hamil usai libur semester. Setelah peristiwa tersebut pihak sekolah berinisiatif untuk melakukan tes kehamilan di setiap kegiatan belajar mengajar di semester baru. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah pelajar terjerumus kepada pergaulan bebas. Kegiatan yang dilakukan SMA Sulthan Baruna mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Ada yang setuju dan yang tidak setuju.
Menanggapi beredarnya video tes kehamilan ini, Dinas Pendidikan Jawa Barat mengingatkan pentingnya untuk menjaga etika dalam bermedia sosial. Nonong Winarni sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat, mengingatkan bahwa tidak semua kegiatan di sekolah pantas dijadikan konten di media sosial. Ia mengatakan, kasus SMA Sulthan Baruna ini harus menjadi perhatian dan pembelajaran. Tidak hanya guru, tetapi seluruh warga sekolah terikat etika dalam menyampaikan informasi di medsos. (kompas.com, 25-1-25)
Dampak Pergaulan Bebas
Adanya kegiatan rutin awal semester yang dilakukan sekolah SMA Sulthan Baruna menandakan pergaulan remaja saat ini sudah sangat bebas dan mengkhawatirkan. Kekhawatiran ini menimbulkan ide bagi pihak sekolah untuk mencegah kehamilan dengan melakukan tes kehamilan. Tetapi upaya yang dilakukan pihak sekolah tidak tepat untuk menyelesaikan masalah seks bebas di kalangan pelajar. Selain kurang pantas melakukan tes kehamilan terhadap pelajar perempuan, kegiatan ini juga tidak akan berdampak signifikan terhadap pergaulan bebas di kalangan remaja.
Pelaku pergaulan bebas bukan perempuan saja, tetapi pelajar laki-laki pun tidak terbebas dari pergaulan bebas. Pergaulan bebas yang berujung pada seks bebas di kalangan remaja tidak selalu menimbulkan kehamilan. Untuk mencegah terjadinya kehamilan bisa dipelajari remaja dari konten-konten di media sosial. Di mana konten-konten tersebut mudah diakses semua kalangan tak terkecuali remaja.
Jadi, tidak tepat jika untuk antisipasi terjadinya kehamilan pada remaja putri hanya dengan melakukan tes kehamilan karena laki-laki dan perempuan sama-sama melakukan aktivitas seks bebas. Baik laki-laki maupun perempuan harus dipahamkan bahwa pergaulan bebas dan seks bebas adalah perbuatan tercela yang diharamkan oleh Allah Swt. Selain itu, seks bebas memimbulkan dampak negatif yang sangat banyak. Contohnya hamil di luar nikah, penyakit kelamin, hancurnya masa depan, mengakhiri hidup, dan banyak sekali dampak negatif lain.
Aturan Hidup Kapitalisme Sekuler
Pergaulan bebas yang semakin mengkhawatirkan ini terjadi karena peraturan hidup di tengah-tengah masyarakat tidak lagi memakai aturan dari Sang Pencipta. Aturan hidup yang dijalankan saat ini adalah aturan buatan manusia yang dipengaruhi sistem kapitalisme sekuler. Aturan yang memisahkan antara aturan kehidupan dunia dan kehidupan akhirat. Dalam menjalankan kehidupan, tidak dibolehkan disangkut-pautkan dengan agama sehingga standar perbuatan tidak lagi memandang halal atau haram.
Orang-orang biasa melanggar norma agama demi memuaskan nafsu dunia semata, termasuk dalam tata cara pergaulan. Remaja saat ini tidak lagi menghiraukan batas-batas dan norma agama dalam pergaulan. Akibatnya, banyak yang kebablasan sehingga hamil di luar nikah. Ditambah, dengan sistem pendidikan yang tidak mengarah pada pembentukan pribadi yang bertakwa.
Sistem pendidikan yang juga terpengaruh kapitalisme sekuler, di mana kurikulum pendidikan hanya bertujuan, bagaimana anak didik bisa meraih kesuksesan secara materi. Sistem pendidikan seperti ini hanya melahirkan generasi yang hanya mengejar keberhasilan dunia semata. Tidak diimbangi dengan pendidikan akidah supaya anak didik mempunyai ketakwaan kepada Allah Swt. Padahal, pendidikan akidah sangat dibutuhkan dalam menjalani kehidupan dunia agar selalu terhindar dari hal-hal dan perbuatan yang tercela yang akan merugikan diri sendiri.
Pergaulan bebas dan seks bebas di perparah oleh konten-konten di media sosial yang mengumbar aurat dengan mudah diakses semua kalangan. Games yang sering dimainkan anak-anak hingga remaja banyak memunculkan gaya berbusana yang menampakkan aurat. Secara tidak sadar, generasi dicekoki hal-hal yang merangsang naluri seksualnya dari dini tanpa tuntunan dan mencari pelampiasan secara serampangan. Akibatnya, banyak pelajar yang mengajukan dispensasi nikah karena hamil duluan. Banyak bayi-bayi baru dilahirkan dibuang begitu saja akibat seks bebas ini.
Islam dalam Memberantas Pergaulan Bebas
Semua permasalahan akibat pergaulan bebas bisa diberantas sampai ke akar-akarnya apabila semua komponen masyarakat mempunyai ketakwaan kepada Allah Swt. Ketakwaan semua pihak bisa terwujud jika sistem kapitalisme sekuler kita campakkan dan mau beralih kepada sistem yang betul-betul bisa membuat manusia berada dalam ketakwaan, yaitu sistem Islam.
Islam mempunyai aturan yang lengkap, tidak hanya aturan tentang ibadah saja, tetapi Islam juga mempunyai aturan kehidupan termasuk aturan bagaimana tata cara pergaulan. Dalam Islam, ada aturan menundukkan pandangan bagi laki-laki dan menutup aurat bagi perempuan. Firman Allah dalam surah An-Nur ayat 30, “Katakanlah kepada laki-laki beriman : “Hendaklah mereka menjaga pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci dari mereka. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka perbuat.”
Tidak hanya kepada laki-laki, Allah juga mewajibkan kepada perempuan untuk menutup aurat. Kewajiban ini Allah abadikan dalam Al Qur’an surah An-Nur ayat 31 dan surah Al-Ahzab ayat 59. Kewajiban menundukkan pandangan bagi laki-laki dan menutup aurat bagi perempuan adalah salah satu kunci supaya laki-laki dan perempuan terhindar dari timbulnya syahwat yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina.
Allah juga mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan dengan tujuan yang sama yaitu terhindar dari perbuatan zina. Rasulullah saw. juga mengatakan bahwa, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (berdua-duaan) dengan perempuan (tanpa di temani mahramnya) karena sesungguhnya yang ketiga adalah setan.” (HR. Ahmad).
Allah juga memberikan kewajiban kepada masyarakat untuk selalu melakukan amar makruf nahi mungkar. Masyakat adalah pengontrol perbuatan-perbuatan individu agar selalu berada dalam ketakwaan.
Dalam menjaga ketakwaan kepada Allah, negara berkewajiban membuat aturan-aturan agar masyarakat selalu terikat dengan hukum-hukum Allah Swt. Salah satunya dalam bidang pendidikan, kurikulum pendidikan harus bersumber dari Islam. Pendidikan yang utama dalam Islam adalah menanamkan akidah. Pendidikan yang berbasis akidah akan membentuk generasi berkepribadian Islam. Generasi paham mana perbuatan yang sesuai syariat, dan mana perbuatan yang melanggar syariat. Setelah akidah generasi kokoh, baru diajarkan ilmu-ilmu duniawi yang juga sangat diperlukan dalam menjalankan kehidupan.
Negara berkewajiban menjalankan sanksi jika masih terdapat orang-orang yang melanggar aturan. Seperti perbuatan zina, negara akan memberlakukan sanksi rajam bagi pezina yang sudah menikah dan jilid (cambuk) bagi pezina yang belum menikah. Sanksi ini harus dilakukan tanpa bisa diganti-ganti dengan hukuman yang lain karena Allah Swt. telah menetapkan sanksi untuk perbuatan zina.
Selain sanksi yang harus dijalankan, negara juga berkewajiban mengontrol tontonan yang tidak berfaedah yang bisa menjerumuskan generasi kepada perbuatan-perbuatan yang tercela.
Begitulah aturan Islam dalam menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi dalam masyarakat. Tidak hanya menuntut individunya bertakwa, masyarakat bertakwa, tetapi seorang pemimpin juga diwajibkan bertakwa. Sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil dan diterapkan tidak ada yang melanggar syariat. Ketakwaan secara menyeluruh akan bisa dicapai ketika negara mau menerapkan Islam secara kafah di semua bidang kehidupan.
Wallahu’alam bissawab