PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak Pemkab Mandailing Natal (Madina) melakukan penyegelan terhadap toko Indomart di Jl.Willem Iskander, depan bank BNI, Sipolu-polu, Panyabungan.
Penyegelan dilakukan tim gabungan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dan Satpol PP, Jumat (31/01/2014) akibat PT.Indomart belum mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Sebelum penyegelan, Pemkab Madina melalui KPPT telah melayangkan surat teguran kepada pimpinan cabang PT Indomarco Prismatama selaku pengelola Indomart dilampiri contoh persyaratan pendirian minimarket.
Sebelum mendirikan minimarketnya, Pimpinan cabang PT Indomarco Prismatama, Bintang Hamonangan telah mengajukan permohonan kepada Pemkab Madina melalui surat Nomor 012/ldm-mdn/Ext/2014 tertanggal 23 Januari 2014 perihal permohonan Ijin Gangguan, Surat izin Usaha Perdangangan dan Tanda Daftar Perusahaan Minimarket Indomaret yang berlokasi di jalan Willem Iskander, Lingkungan VI , Sipolu-polu.
Hanya saja persyaratan yang dikantongi Indomart belum lengkap. Kepala KPPT Madina, Parlin Lubis, menyebutkan bahwa pihaknya sudah meneliti surat permohonan pimpinan cabang PT Indomarco Prismatama tersebut dan menemukan persyaratan yang harus dipenuhi untuk perizinan minimarket Indomaret belum lengkap.
“Berdasarkan peraturan Menteri Perdangangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Persyaratan yang seharusnya dilengkapi untuk pendirian minimarket Indomaret yakni poto copy Surat Ijin Prinsip dari Bupati Madina, poto copy Ijin Lokasi dari instansi yang berwenang, poto copy Ijin Gangguan, poto copy Ijin Pendirian Bangunan, poto copy akte pendirian dan perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum, perseroan terbatan atau koperasi, dan rencana kemitraan dengan usaha micro dan usaha kecil,” katanya.
Dari sisi jarak antar minimarket juga telah diatur dalam peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara