Seputar Madina

Tiga Warga Kubur Diri di Natal, Bupati dan DPRD Harus Turun Tangan

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal (Madina) Iskandar Hasibuan mendesak Bupati dan DPRD Madina untuk secepatnya turun tangan menyelesaikan persoalan tuntutan masyarakat transmigrasi di Dusun Trans Bangdep, Desa Patiluban Mudik, Kecamatan Natal.

Pasalnya, tiga warga yang mewakili 100 kepala keluarga telah melakukan aksi mengubur diri, Senin (13/10/2014) di tanah lokasi lahan Bukit Godang yang merupakan lahan untuk masyarakat peserta transmigrasi yang telah puluhan tahun mereka tunggu.

“Kenapa sampai puluhan tahun tak beres-beres, siapa yang salah dalam masalah ini, apakah Gubsu atau siapa? Padahal Komnas HAM sudah pernah datang melihat secara langsung keluhan masyarakat, lalu bagaimana dengan bupati dan DPRD kenapa membiarkan, apakah harus ada koban jiwa lagi baru kita selesaikan,” ujarnya, Kamis (16/10) di Panyabungan.

Iskandar mengatakan, ketiga warga yang mengubur diri tersebut  masing-masing bernama Agus (33), Santoso (28), Warno (45).

Selama mereka mengubur diri itu mereka minim bicara, hanya mengatakan “kembalikan hak kami, kembalikan lahan kami“.

“Apakah kita tidak malu sebagai warga Mandailing Natal. Langkah itu mereka tempuh kemungkinan sudah tidak ada upaya yang bisa mengembalikan hak mereka, sebab kemungkinan masalah lahan yang mereka tuntut sudah terlalu lama ditunggu,” ujarnya.

Dikatakan Iskandar, begitu mendengar informasi warga kubur diri menuntut lahan yang dikuasasi oleh pihak lain, dia langsung kaget, apakah sudah tidak ada lagi hati nurani para pemipin melihat keadaan itu.

“Tolong dong DPRD yang berasal dari wilayah Natal atau Dapil 4 untuk turun tangan mencari jalan keluarnya,” katanya.

Menurut Iskandar, langkah warga tersebut terbilang nekat dan langka dilakukan warga jika bukan yang sudah putusa asa.

“Eksecutif dan legislatif harus peka dan mendengar jeritan rakyat, bukankah warga dibuat transmigrasi untuk merobah nasibnya, kenapa dibiarkan hak-haknya tidak diperolehnya,” ujarnyanada bertanya.

Iskandar menyatakan, berdasar keterangan Camat Natal Sahrul Matondang kepadanya bahwa  persoalan itu kemungkinan akibat kesalahan pihak Transmigrasi Sumut dan BPN Sumut, karena persoalan lahan berada di lahan II, bukan lahan I.

Sementara pengakuan Kepala Desa Patiluban kepada Camat Natal bahwa lahan tersebut awalnya diserahkan masyarakat Patiluban kepada pemerintah untuk lahan transmigrasi, tetapi karena terkendala administrasi menyebabkan warga Patiluban menyerahkan lahan tersebut kepada investor. Berdasar itu, kesalahan berada di pihak provinsi.

Iskandar berharap jalan terbaik untuk menyelesaikannya tidak lain dengan turunnya bupati bersama DPRD ke lokasi.

“Kalau memang itu hak warga transmigrasi silakan dibuat suratnya, kalau memang itu milik warga Patiluban silakan dibuat juga suratnya, janganlah dibiarkan masalah itu sampai puluhan tahun dan selama ini tak ada kedengaran masalah, kenapa baru muncul ini,” katanya.

“Sebaiknya bupati, DPRD, BPN Sumut, Transmigrasi Sumut segera menyelesaikan masalah warga, janganlah warga dijadikan ajang permainan, berikanlah hak-hak mereka sesuai dengan apa yang mereka peroleh suratnya,” harapnya.

Peliput  : Maradotang Pulungan

Editor   : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.