Seputar Madina

Tingkatkan Kinerja Honorer, Dinas PU-PR Terapkan “No Work No Pay”

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sebagai upaya peningkatan kehadiran dan kinerja pegawai honorer, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Mandailing Natal (Madina) menerapkan no work no pay.

Dalam artian, dinas yang dipimpin Rully Andry ini membayar gaji pegawai sesuai kehadiran sebagaimana tertuang dalam surat bernomor: 600/0362/DPUPR/2022 tanggal 12 Mei 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Adelvina saat dikonfirmasi terkait adanya pengaduan pemotongan gaji honorer untuk bulan Mei dan Juni 2022.

“Sebenarnya bukan pemotongan, ini lebih sebagai upaya meningkatkan kehadiran honorer. Tidak adil membayar gaji dengan nominal yang sama antara yang hadir setiap hari dengan mereka yang jarang hadir,” katanya di ruang kerjanya, Jumat (8/7).

Lebih lanjut, Adelvina menambahkan, nominal pengurangan gaji itu dihitung berdasarkan jumlah ketidak hadiran honorer.

“Semua honorer, kan, gajinya sama satu juta rupiah. Jadi, itu dibagi jumlah hari kerja dalam sebulan dan dikurangi jumlah tidak hadir, itu makanya di laporan ini gajinya beda-beda,” jelas Kasubbag.

Ia menegaskan, kebijakan ini telah disampaikan kepada honorer sebelum menandatangani fakta integritas.

“Ini sudah kita sampaikan juga melalui surat dan tahun lalu pernah kita terapkan, tapi urung karena pandemi Covid-19,” terangnya.

“Sudah kita koordinasikan dengan pihak keuangan. Untuk gaji kita hanya mengambil sesuai yang dibutuhkan dalam artian sisa gaji honorer yang tidak penuh itu pembayarannya tetap di sana, tidak kita ambil,” tutupnya.

Sebelumnya, redaksi Mandailing Online menerima laporan adanya pemotongan gaji di Dinas PU-PR untuk bulan Mei dan Juni.

Sementara itu, beberapa honorer yang sedang bersiap-siap pulang di kantor Dinas PU-PR mengaku setuju dengan kebijakan tersebut.

“Kita merasa ini lebih adil. Kita hadir tiap hari, hujan pun kita tempuh masa gajinya sama dengan yang jarang hadir,” kata salah seorang di antara mereka sembari diaminkan yang lain.

No work no pay merupakan kebijakan yang banyak dipakai perusahaan dalam menentukan besaran jumlah gaji karyawan. Gaji didasarkan perhitungan jumlah hadir dan capaian kinerja. Untuk menerapkan kebijakan ini perusahaan diharuskan terlebih dahulu menyampaikan hal tersebut kepada karyawan sebelum tanda tangan kontrak.

Peliput: Roy Adam

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.