Seputar Madina

TPS 14 Mompang Jae Laksanakan PSU

 

Proses pemungutan suara ulang di TPS 14 Kelurahan Mompang Jae, Sabtu (27/4/2019). foto : Doni Lubis

 

PANYABUNGAN UTARA (Mandailing Online) – Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2019 dilakukan di TPS 14 Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Mandailing Natal, Sumut, Sabtu (27/4/2019).

Pihak aparat Kepolisian, TNI, Bawaslu dan KPU Madina memantau langsung pelaksanaan coblos ulang itu.

Dari 208 suara yang terdaftar dalam DPT TPS 14 tersebut ditambah DPK 21 orang,  hanya sekitar 100 orang dinyatakan hadir menggunakan hak suaranya di pemungutan suara ulang itu.

Komisioner KPU Madina, M. Ihksan Matondang,   mengatakan bahwa sesuai PKPU secara Nasional hari ini serentak diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)  di seluruh TPS se Indonesia yang dinyatakan Bawaslu harus diulang.

“Untuk logistik seperti biasa kita sediakan yaitu dengan lima jenis kertas suara antara lain Presiden,  DPD,  DPR RI,  DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/kota dengan jumlah DPT 208 orang ditambah dengan DPK 21 orang, total jumlah keseluruhan sebanyak untuk pemilih 229 orang”,ungkapnya.

Pemungutan suara ulang ini berdasar rekomendasi Bawaslu Madina. Terkait penangkapan oleh polisi dan Panwaslu terhadap 7 orang yang berumur di bawah usia pemilih melakukan pencobolasn di TPS itu pada hari H Pemilu 2019 tanggal 17 April lalu.

Ketujuh anak-anak itu diduga dikerahkan oleh istri Syafri Siregar caleg DPRD Madina dari Partai Demokrat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Madina, Joko Budiono menjawab Mandailing Online di ruang kerjanya, Kamis (25/4) menyatakan bahwa Gelar Perkara tahap awal terhadap kasus dugaan pengerahan anak-anak dibawah usia memilih dan money politic di TPS 14 Mompang Jae itu sudah dilakukan di kantor Gakumdu Madina pada Kamis 25 April 2019 oleh pihak Polres Madina, Kejari Madina dan Bawaslu Madina.

Semua unsur di Gakumdu pada Gelar Perkara itu sepakat bahwa kasus itu telah memenuhi syarat formil dan materil. Dan semua sepakat akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan penyusunan kajian.

Sejumlah remaja yang diamankan dari TPS 14 Mompang Jae dengan bukti uang pecahan 50.000 rupiah.

Saat ditanya, apakah Syafri Siregar masih diikutkan dalam pemungutan suara ulang (PSU) itu, Joko menyatakan masih diikutkan.

“PSU ini tak ada hubungannya dengan mengikutsertakan orang atau nggak. Karena pure potensi dugaan pidana dan proses penanganannya sedang berlangsung. PSU ini tidak menyangkut pada persoalan apakah ikut atau tidak salah seorang. Kemarin kan 372 ayat 2 huruf b, ada yang bukan pemilih memilih di TPS tersebut. Jadi dasar PSU kita itu, bukan persoalan penanganan pidananya ini,” katanya.

Sejauh ini pihak Gakumdu belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Karena hasil pemeriksaan Bawaslu dengan hasil penyelidikan polisi belum digabungkan. Meski begitu, menurut Joko, tak tertutup kemungkinan akan dilakukan  proses pemanggilan terhadap orang-orang yang mungkin muncul dalam proses penyelidikan nantinya.

“Misalnya kami memeriksa si A, dari si A muncul nama ini, kita periksa, dalam kaitannya dengan peristiwa. Tapi kalau misalnya nanti apakah uang atau C6 itu berhubungan dengan caleg, kami juga belum bisa pastikan. Sedangkan bahwa betul atau tidak ini dari istri si caleg, ini masih harus kami klarifikasi kembali di bawah sumpah ini anak-anak, masih sementara kan masih keterangan, keterangan awal. Itulah hasil investigasi semalam,” ujarnya.

Peliput : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.