Seputar Madina

Tragedi SMGP: 14 Poin Rekomendasi Pansus DPRD Madina

Pimpinan rapat paripurna DPRD Madina penyampaian rekomendasi Pansus. Foto: Seri Lubis

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mandailing Natal melahirkan 14 poin terkait tragedi geothermal di Sibanggor.

Rekomendasi itu ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Mandailing Natal, Kamis (1/4/2021).

Pansus itu dibentuk pada 24 Pebruari 2021 dan berakhir hari ini 1 April 2021.

Tragedi Sibanggor terjadi pada 25 Januari 2021. Lima warga Sibanggor Julu tewas dan puluhan lainnya dilarikan ke rumah sakit akibat keracunan zat H2S yang keluar dari sumur SMP-T02 untuk komisioning PLTP Sorik Marapi Unit II ketika dibuka pihak PT Soril Marapi Geothermal Power (SMGP).

Rapat paripurna tentang penyampaian rekomendasi Pansus itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Mandailing Natal, Harminsyah Batubara diadiri Sekretaris Daerah, Gozali Pulungan serta pihak PT. Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).

Ketua Pansus, Dodi Martua membacakan 14 rekomendasi.

Poin-poin rekomendasi itu:

1) Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk segera menindaklanjuti 12 poin rekomendasi hasil investigasi Kementerian ESDM.

2) Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk segera menindaklanjuti 9 rekomendasi tambahan dari hasil investigasi gabungan Kementerian ESDM.

3) Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk bertanggungjawab terhadap segala biaya perobatan korban sampai sembuh terutama bagi korban yang terkena dampak psikologis.

4) Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk merealisasikan semua butir dalam perjanjian perdamaian dengan keluarga korban paling lambat dalam jangka waktu 30 hari.

5) Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk memberikan konpensasi yang layak dan sesuai kepada masyarakat serta areal persawahan masyarakat yang terdampak akibat tidak bisa berusaha serta berkordinasi dengan Pemkab Mandailing Natal.

6) Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk membebaskan lahan masyarakat yang bersentuhan dengan langsung dengan aktivitas perusahaan berrisiko tinggi dengan memperhatikan jarak aman.

7) Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk membuka akses jalan alternatif yang bisa dilewati masyarakat dengan mempertimbangkan kelayakan dan keamanan.

8) Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk memberikan konpensasi terhadap masyarakat yang terdampak dugaan pencemaran air.

9) Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk memperbaiki pola pelaksanaan CSR secara transparan dan berkordinasi dengan Pemkab Mandailing Natal.

10) Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk melaksanakan pengelolaan limbah lumpur dan serbuk bor dengan berpedoman terhadap Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2017.

11) Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada masyarakat di wilayah kerja Panas Bumi untuk memantau kondisi kesehatan masyarakat terkait dengan polusi udara.

12) Merekomendasikan kepada bupati Mandailing Natal untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap SMGP terkait CSR, tenaga kerja dan lingkungan hidup.

13) Merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk memproses dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

14) Merekomendasikan kepada Dirjen EBTKE Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi serta meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh kegiatan usaha panas bumi SMGP, sehingga ada langkah preventif untuk mencegah hal yang sama di kemudian hari.

Susunan pimpinan dan anggota Pansus:

Ketua: Dodi Martua (Demokrat),
Wakil Ketua: Ahmad Budiman Borotan (PKS)

Anggota: 

Suhandi (Gerindra),
Zainundin Nasution (Gerindra), 
Hidayah Erlina (Gerindra), 
Rahmad Risky Daulay (Demokrat),
Juwita Asmara (Demokrat),
Arsidin Batubara (Golkar),
Zuabidah Nasution (Golkar),
Ahmad Taupik Siregar (PKB),
Marganti Batubara (Hanura),
Lely Artaty (Perindo),
Zulfahri Batubara (PPP),
Khoirun Nasution (Perindo),
Syafaruddin Ansari (PAN).

Peliput: Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.