Seputar Madina

TS Calon Bupati Diminta Turunkan Baliho Liar

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – KPU Madina meminta semua tim kampanye pasangan calon bupati menurunkan alat peraga kampanye liar.

Sebab, alat peraga kampanye liar seperti baliho, spanduk dan poster yang dipasang para TS masing-masing calon telah melanggar aturan yang berlaku, yakni alat peraga kampanye (APK) di luar yang dicetak oleh KPU Madina.

Berdasar Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2015 Pasal 68 ayat (1) dan (2) disebukan bahwa Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain yang diperbolehkan KPU. Dan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain pada tempat yang telah ditentukan.

Dalam hal ini, tim Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU meliputi: a. Kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm. Itu diatur pada Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2015.

Surat KPU Madina itu Nomor 344/kpu-kab-002.34826/x/2015 prihal Penegakan Terhadap Peraturan Pemasangan APK dan Bahan Kampanye Sesuai Dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2015

“Surat KPU ini menindaklanjuti surat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Madina nomor : 001/08/Panwas-MN/013/IX/2015 tanggal 21 September 2015 perihal Penertiban Alat Peraga Kampanye,” ujar Ketua KPU Madina Agussalam Nasution kepada Mandailing Online Rabu, (7/10).

Surat Panwaslih Madina tersebut sejalan dengan hasil pengamatan KPU di lapangan bahwa ditemukan beberapa APK terpasang di luar yang dicetak oleh KPU Madina dan bahan kampanyenya tidak sesuai dengan ketentuan pasal 26 Peratuaran KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil  Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Berkenaan dengan adanya pelanggaran pemasangan APK dan bahan kampanye tersebut, KPU Madina mengingatkan kepada  seluruh Tim Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal tahun 2015 untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2015 khususnya yang terkait dengan kampanye yakni : Ketentuan pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),ketentuan pasal 68 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Ketentuan pasal 71 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan pasal 73 ayat (1) dan ayat (2).

“Untuk itu kita berharap kepada masing-masing tim yang merasa telah melanggar ketentuan pasal-pasal tersebut dapat menurunkan sendiri semua APK dan bahan kampanye yang telah menyalahi ketentuan, dan apabila tim kampanye tidak mengindahkannya, KPU Madina akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang terbukti melanggar ketentuan kampanye” sebut Agussalam.

Peliput : Holik Nasution

Sumber tambahan : PKPU Nomor 7 Tahun 2015

Editor  : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.