Seputar Tapsel

Tunjangan Guru Diduga Dikorup


Tapsel, Walau akhir Tahun Anggaran 2010 hanya tinggal beberapa hari lagi, namun tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru PNSD di Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010 belum direalisasikan pencairannya kepada yang berhak oleh pemerintah daerah setempat.

Akibatnya tidak sedikit kalangan guru merasa resah dan diperkirakan telah mencapai titik puncak kesabaran karena dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut sudah “mangkal” di kas umum daerah sejak Juni 2010.

Walau begitu, hingga saat ini belum ada aksi prontal dari kalangan guru yang merasa dirugikan oleh pemerintah daerah setempat khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan tetapi terkait dana yang belum dicairkan itu telah menjadi perbincangan hangat dikalangan guru.

“Tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru PNSD itu tidak mempengaruhi struktur PAD maupun DAU karena dialokasikan secara khusus oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, karena itu sangat mengherankan jika dana tersebut hingga saat ini belum direalisasikan kepada yang berhak,” ujar salah seorang guru PNSD di Kecamatan Angkola Timur yang meminta tidak bersedia ditulis namanya dalam pemberitaan kepada wartawan di Padang Sidimpuan, Rabu (29/12/2010).

Dikatakannya, sejumlah perwakilan guru telah menyampaikan permasalahan ini kepada DPRD beberapa waktu yang lalu yang secara resmi diterima Ketua Komisi IV Paruhum Siregar, namun sayangnya hasilnya juga tidak ada realisasinya.

Menjawab wartawan, ia mengaku pesimis jika permasalahan ini disampaikan kepada bupati. “Kami khawatir hasilnya sama saja tanpa realisasi, yang pasti kami sudah merasa dirugikan dan menimbulkan asumsi negatif karena hampir enam bulan dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan tersebut sudah berada di Tapanuli Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, sesuai data yang diperoleh wartawan, terkait tunjangan profesi guru diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.07/2010 dengan alokasi untuk Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar Rp 3,67 miliar yang diberikan kepada guru bersertifikasi dengan besaran 1 kali gaji pokok PNS.

Sedangkan tambahan penghasilan guru PNSD dialokasikan ke Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar Rp 8,65 miliar sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 119/PMK.07/2010 yang diberikan kepada guru PNSD sebesar Rp 250.000 per orang per bulan. (BS-029)
Sumber : Beritasumut

Comments

Komentar Anda