Sabtu, 14 Mar 2026
light_mode

Tuntutan Pidana Percobaan Terhadap Ahok Langgar Peraturan Jagung

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 22 Apr 2017
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti,SH.MH

 

SIDIMPUAN (Mandailing Online) – Ketua Persatuan Advokad Indonesia (Peradi)  Tabagsel, Sumatera Utara, Ridwan Rangkuti, SH.MH  menilai tuntuna JPU terhadap Ahok telah melanggar Peraturan Kejaksaan Agung.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok dalam perkara penistaan agama adalah suatu tuntutan pidana yang melanggar Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Penetapan Tuntutan Pidana dalam Tindak Pidana Umum.

Tuntutan JPU itu juga telah mencederai rasa keadilan karena telah menciptakan disparitas tuntutan pidana dalam perkara yang sama terhadap terdakwa lainnya dalam perkara perkara sebelumnya.

Dalam berbagi PERAJA (Peraturan Jaksa Agung) dan SEJA (Surat Edaran Jaksa Agung), jika menurut JPU tindak pidana yang didakwakan telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan, maka JPU tidak dibenarkan menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman Percobaan, apalagi tindak pidana yang didakwakan menarik perhatian masyarakat luas, maka tuntutan pidananya harus sesuai dengan ancaman pidana yang didakwakan.

Jangankan pasal 156 KUHP yang ancaman hukuman pidananya 4 tahun dan pasal 156 A KUHP yang ancaman pidananya 5 tahun, seharusnya JPU menuntut terdakwa Ahok dengan tuntutan pidana diatas 2 tahun dengan meminta kepada majelis hakim agar terdakwa segera ditahan atau perintah hakim segera menjalani hukuman penjara sekalipun Terdakwa menyatakan Banding.

“Dalam sejarah peradilan di Indonesia, sepanjang yang saya ketahui, JPU tidak pernah menuntut terdakwa dengan hukum Percobaan. Jangankan tindak pidana yang ancaman hukumannya tahunan, yang ancaman hukuman pidana bulanan saja JPU tidak pernah menuntut hukuman Percobaan seperti pasal 310 KUHP atau 406 KUHP, “ sebut Ridwan Rangkuti, dalam siaran pers yang diterima Mandailing Online, Sabtu (22/4/2017).

Dikatakannya, pengajuan tuntutan pidana Percobaan terhadap terdakwa Ahok adalah suatu sinyal kuatnya konspirasi dan intervensi penguasa kepada pejabat penegak hukum dalam Criminal Justice System, dan hal ini sudah terbaca mulai dari tahap penyidikan, pelimpahan perkara hingga tahap persidangan.

Terjadinya disparitas tuntutan terhadap terdakwa yang berstatus pejabat negara, apalagi setingkat Gubernur DKI, telah menciptakan rasa prustasi masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya terhadap lembaga penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim.

“Bandingkan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya ada yang 4 tahun, akan tetapi penyidik, JPU dan Hakim Tipikor tetap menahan terdakwa mulai dari tingkat penyidikan,” imbuh Ridwan.

“Dalam tindak pidana yang lain, seperti kasus pencurian, penipuan, penggelapan misalnya, yang mana tersangkanya masyarakat biasa, penyidik langsung menahan tersangkanya, demikian juga jaksa dan hakim pada saat persidangan, dan tidak pernah JPU menuntut hukuman Percobaan,” lanjut Ridwan.

Baik Penyidik maupun JPU dalam perkara Ahok telah merusak sendi-sendi penegakan hukum di Indonesia. Dengan kata lain, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Betapa lelahnya mencari keadilan.

“Saya merasa pesimis akan keberanian majelis hakim untuk menghukum terdakwa Ahok dengan hukum penjara dan memerintahkan terdakwa segera ditahan,” ujar Ridwan.

Jika majelis hakim bukan corong penguasa, maka majelis hakim akan mempertimbangkan bahwa kasus Ahok telah menimbulkan keresahan, perpecahan di kalangan ummat Islam secara nasional, itu adalah hal yang memberatkan terdakwa Ahok, sehingga majelis hakim patut dan wajar untuk menghukum terdakwa Ahok dengab hukuman penjara diatas 2 tahun, dengan perintah terdakwa segera ditahan, sekalipun Terdakwa banding.

“Pertanyaan : beranikah Majelis Hakim meningkatkan citra lembaga pengadilan? Apakah Majelis Hakim akan mendengarkan tuntutan elemen masyarakat atau umat Islam Indonesia. Kita tunggu episode berikutnya setelah Terdakwa dan Penasehat Hukum-nya mengajukan Nota Pembelaan atau Pledoi. Allohu Akbar…Allohu Akbar ..Allohu Akbar…,” seru Ridwan.

Editor    : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaminan Keselamatan Warga Tak Jelas, Tan Gozali Desak SMGP Tutup

    Jaminan Keselamatan Warga Tak Jelas, Tan Gozali Desak SMGP Tutup

    • calendar_month Senin, 8 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – KNPI Mandailing Natal tetap besikap agar PLTP Sorik Marapi ditutup sebelum ada jaminan keselamatan bagi rakyat sekitar. Selain itu, konpensasi kepada korban tersisa yang terdampak tragedi keracunan tanggal 25 Januari 2021 menjadi perhatian Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Mandailing Natal (Madina) Dalam siaran persnya diterima Mamdailng Online, Senin (8/3/2021) Ketua KNPI […]

  • Cairkan Tunjangan Profesi Guru!

    Cairkan Tunjangan Profesi Guru!

    • calendar_month Jumat, 7 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tapsel, Keresahan kalangan guru di Kabupaten Tapanuli Selatan atas belum direalisasikan Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 memperoleh perhatian dari DPRD setempat. Anggota DPRD Ikbal Halid Siregar kepada wartawan di Padangsidimpuan, Kamis (30/12/2010), meminta pemerintah daerah untuk segera merealisasikan pencairan dana tersebut. “Tunjangan profesi dan tambahan penghasilan itu adalah wujud perhatian […]

  • 1 November, Inalum Jadi Milik Indonesia

    1 November, Inalum Jadi Milik Indonesia

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, – Tim perunding Indonesia dan konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA), hingga kini belum juga mencapai kesepakatan terkait besaran nilai kompensasi yang harus dibayarkan Indonesia sebagai pengganti saham NAA yang mencapai 58 persen pada PT Inalum. Padahal kontrak kerjasama antara Indonesia dengan Jepang sudah harus berakhir 31 Oktober 2013 mendatang. “Sampai hari ini pembicaraan masih […]

  • Banmus DPRD Madina Tetapkan Jadwal Pelantikan Ludfan

    Banmus DPRD Madina Tetapkan Jadwal Pelantikan Ludfan

    • calendar_month Kamis, 17 Agt 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jika tak ada aral melintang, Ludfan Nasution, S.Sos akan dilantik menjadi anggota DPRD Mandailing Natal pada Senin 21 Agustus 2017. Kepastian jadwal pelantikan itu ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Mandailing Natal (Madina) yang melakukan rapat penjadwalan di ruang rapat Banmus pada Rabu (16/7) di gedung DPRD Madina. Rapat Badan Musyawarah […]

  • Mendagri Minta Kepala Daerah Sosialisasi Soal Kenaikan BBM

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta para gubernur, bupati atau walikota di seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pemerintah akan memberlakukan kebijakan tersebut dalam waktu dekat. “Kami minta agar kepala daerah di masing-masing daerah bisa menyosialisasikan kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi ini kepada tiap warganya di […]

  • Perkuat Silaturahmi, Pomparan Marga Rangkuti Ulosi Kapolres dan Dandim Labuhan Batu

    Perkuat Silaturahmi, Pomparan Marga Rangkuti Ulosi Kapolres dan Dandim Labuhan Batu

    • calendar_month Minggu, 9 Okt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dalam rangka memperkuat tali silaturahmi, Pomparan Marga Rangkuti mangulosi Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti dan Dandim Muhammad Faizal Rangkuti, di Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, Minggu (9/10). Silaturahmi ini digelar dengan harapan Anhar dan Faizal turut membesarkan persaudaraan marga Rangkuti di wilayah Labuhan Batu. Tokoh pemuda marga Rangkuti […]

expand_less