Berita Sumut

UMK Kota Medan direvisi Rp2 juta

MEDAN, (MO) – Upah Minimum Kota Medan (UMK) 2013 yang baru saja ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota Medan senilai Rp1.460.000,- akan segera direvisi. Hal ini dilakukan setelah sejumlah elemen buruh yang tergabung di dalam Mejelis Pekerja Buruh Sumatera Utara, dipimpin oleh Minggu Saragih, melakukan demo unjuk rasa dengan cara damai di Balai Kota Medan, hari ini.

Para pendemo ini diterima oleh Wakil Walikota Medan, Dzulmi Eldin, didampingi Sekda Syaiful Bahri, Asisten Pemerintahan, Daudta P Sinurat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Armansyah S Lubis.
join_facebookjoin_twitter

Sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indoensia Sumatera Utara ini, yang dipimpin Minggu Saragih selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumut, didampingi DPW FSMI Sumut Willy Agus Utomo, DPC SP LEM SPSI Kota Medan Gimin, DPC LOMENIK Kota Medan Ponijo dan pengurus Serikat Pekerja lainnya, dalam orasinya menuntut, agar UMK Kota Medan 2013 sebasar Rp1.460.000,- tersebut adalah tidak manusiawi dan tidak real harus direvisi, UMK Kota Medan mendekati Rp2 juta.

Selain itu juga penetapan besaran UMK tersebut yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Medan tidak mencakupi harga pasar, meraka menetapkan berdasarkan harga grosir, dibandingkan dengan Kota lainnya seperti Tanggerang dan Jakarta UMK sudah mencapai di atas Rp2 juta, sementara Kota Medan merupakan Kota yang terbesar nomor tiga di Indoensia, penetapan UMK harus sebesar Rp2 juta atau setidaknya mendekati angka Rp2 juta,

Tuntutan lainnya, meminta keanggotaan Dewan Pengupahan Kota Medan belum mewakili keselurahan elemen tenaga kerja yang ada, untuk itu kepengurusan Dewan Pengupahan Kota Medan perlu diteliti ulang, juga diminta kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Medan perlu diperhatikan, dan Jabatan kepala Dinasnya perlu di evaluasi,. Salin itu juga meminta Pemko Medan membuat Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perlindungan Ketenagaan Kerjaan.

“Kami minta UMK Kota Medan segera direvisi, UMK Kota Medan besarannya harus mencapai Rp2 juta, ini sudah final, dan juga keanggotaan Dewan Pengupahan belum mewakili semua serikat pekerja yang ada serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial perlu dievaluasi, dan pemko Medan segera membuat Perda tentang perlindungan ketenagaan kerja,“ ujar Minggu Saragih.

Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, apa yang menjadi tuntutan para pekerja ini merupakan hal wajar dan ini merupakan aspirasinya dialam demokrasi ini, apa yang menjadi tuntutan para pekerja ini akan segera ditindaklajuti oleh Pemko Medan, dan masalah besaran UMK Kota Medan yan sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan belum ditandatangani oleh Walikota Medan.

Dikatakan, pemerintah juga bisa merasakan apa yang dirasakan oleh para pekerja, dan untuk itulah kita perlu sepakat, penatapan besaran UMK yang telah dibuat oleh Dewan Pengupahan Kota Medan dipandang perlu untuk dilakukan revisi , dan kita sepakat ada kenaikan UMK yang telah ditetapkan tersebut, namun besarannya belum dapat ditentutakan, karena ini perlu persiapan dan juga pada penetapan nanti akan mengundang perwakilan Majelis Pekerja Buruh ini.

Menurutnya, Pemko Medan akan mengajak Dewan Pengupahan untuk merevisi UMK tersebut, dengan catatan mengajak salah satu dewan perwakilan untuk bisa menyamakan masukan, serta akan mengkaji sampi sejauh mana harus bisa kita tingkatkan, kesejahteraa para buruh melalui UMK ini, dan revisi ini secepat mungkin dilaksanakan, dan kita akan semaksimal mungkin untuk menaikan UMK ini yang disesuaikan dengan persiapan kita, karena Dewan Pengupahan ini merupakan hubungan tripartid yakni, pemerintah, pengusaha dan buruh.

“Kita sudah sepakat akan segera melakukan revisi UMK Kota Medan 2013 ini, dan kita belum bisa menetapkan berapa besarannya, yang penting ada kenaikan dari UMK yang sudah ditetapkan tersebut, “ ujar Dzulmi Edlin.

Masalah Perda tentang perlindungan ketenagakerjaan ini akan segera ditindaklanjuti, karena di Program Legislasi Daerah (Prolegda) memang sudah ada tinggal saja di laksanakan, namun semua ini perlu melakukan kajian-kajian terlebih dahulu. “Jadi bila kita melakukan usul Perda ke DPR perlu tahapan-tahapan, perlu syarat dan pra syarat, sehingga nantinya pengajuan ini tidak hanya semangat saja, tetapi sudah memilik syarat dan dasar yang kuat,” tutupnya.(wasp)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.