Seputar Tapsel

UMK Palas Rp1.605.000

PALAS – Sesuai kesepakatan bersama Dewan Pengupahan yang diwakili berbagai Serikat Pekerja, Pengusaha bersama Dinas Sosial Rabu (20/11) yang lalu, telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten Padang Lawas (Palas) sebesar Rp1.605.000.

Kabid Naker Dinsos Palas Haris Partaonan Siregar mengatakan, terkait hal penetapan UMK tersebut dimana dikatakannya sudah ditetapkan.

“Besaran upah yang kita tetapkan adalah kesepakatan bersama yakni kita tetapkan UMK Kabupaten Palas untuk tahun 2014 sebesar sebesar Rp1.605.000, sedangkan tahun lalu hanya sebesar Rp1.450.000 yang berarti terjadi kenaikan sebesar Rp155.000,” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk semua pelaku usaha se-Kabupaten Palas diharapkan agar kiranya mematuhi terkaitan penetapan upah tersebut. “Kita berharap besaran upah yang akan efektif tahun 2014 nanti dipatuhi dan dapat dimaklumi,” harapnya. (jpnn)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.