Seputar Madina

Upaya PK Ali Makmur

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tim kuasa hukum Ali Makmur Nasution mulai menempuh upaya hukum terakhir, yakni Pengajuan Kembali. Itu setelah Ali Makmur Nasution memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Panyabungan untuk mentaati putusan Mahkamah Agung tentang vonis 2 tahun.

Ali Makmur memenuhi panggilan jaksa pada Rabu pekan lalu (12/2) sesuai putusan kasasai Mahkamah Agung tanggal 12 September 2013 lalu dalam kasus dana pengusungan calon bupati Aswin Parinduri pada Pilkada Madina yang lampau.

Dalam pengajuan PK ini, tim kuasa hukum adalah pengacara nasional DR.Elsa Syarif,SH.MH dari kantor Elsa Syarif Law Office di Jakarta bersama pengacara Tabagsel Erpi Juni Samudra,SH.MH.

Menjawab Mandailing Pos Senin (17/2) Erpi Juni Samudra menyatakan upaya PK ini merupakan upaya hukum luar biasa dan upaya hukum terakhir dalam memperjuangkan keadilan bagi Ali Makmur.

Secara resmi Erpi Juni Samudra pada tanggal 10 Pebruari 2014 telah mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Dan permohonan Peninjauan Kembali ini telah tercatat dalam akta Nomor 01/Akta.Pid/2014/PN.Mdl tertanggal 10 Pebruari 2014 di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

“Disidangkan pada hari Kamis 20 Pebruari 2014,” kata Erpi. Pengajuan PK ini berdasarkan beberapa alasan hukum. Pertama, ada novum baru atau bukti baru. Pada putusan Mahkamah Agung di dalam tingkat yang sama, perkara yang sama, orang yang sama itu putusannya beda.

Alasan hukum lainnya adalah ada kehilafan hakim. Kehilafan atau kekeliruan majelis hakim Mahkamah Agung menilai perkara ini. Secara yuridis, karena diputus oleh pengadilan tinggi adalah oslah (putusan bebas) seharusnya Mahkamah Agung juga memutus ini bebas.

Karena di perkara lain, terhadap orang lain di perkara yang sama, dimana putusan pengadilan tinggi bebas dan lantas di Mahkamah Agung dikuatkan lagi makanya dia bebas.

“Tetapi dalam perkara Ali Makmur di putusan pengadilan tinggi dia bebas tetapi di mahkamah Agung tidak bebas. Inilah yang harus kita luruskan agar terdapat rasa keadilan. Karena ini tidak tercapai rasa keadilan. Kepastian hukum memang terjawab, tetapi rasa keadilan belum terjawab,” katanya.

Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.