Seputar Madina

Upayakan Legalitas Tambang Rakyat

bupati madina 100213PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejauh ini pemerintah Mandailing Natal masih mengalami kendala dalam melegalkan tambang rakyat di Huta Bargot. Sebab, memiliki dilema yang rumit.

Di satu sisi, titik tambang itu berada di wilayah Kontrak Karya PT.Sorikmas Mining yang diberikan pemerintah Indonesia. Di sisi lain, ribuan rakyat Mandailing Natal sudah terlanjur menggantungkan pendapatan keluarga dari bertambang di sana.

Karena berada di kawasan PT.Sorikmas Mining menyebabkan pemerintah daerah tidak berwenang melakukan intervensi semisal mengeluarkan peraturan daerah tentang pengaturan tambang rakyat di perbukitan Huta bargot itu.

Membiarkan tambang rakyat ini terus berjalan tanpa aturan dan kepatuhan pada standar pertambangan, jelas akan menimbulkan korban-korban jiwa yang tentunya tak bisa terus dibiarkan pemerintah daerah.

“Meski begitu, ada jalan keluarnya jika semua kalangan memiliki keinginan yang positif,” kata Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, Jum,at (8/2).

“Tambang ini dilema, namun kita tidak boleh biarkan. Kita harus matang, fikirkan langkah-langkah apa yang harus kita ambil,” kata bupati.

Disebutkannya,banyak daerah di Indonesia yang dilema tambang rakyatnya sama dengan situasi Huta Bargot. Contohnya di Manado. Di sana ada perusahaan tambang emas, tetapi masyarakatnya juga bisa menambang secara berdampingan.

“Dan saya sudah bicara dengan para pimpinan DPRD Madina, coba kita lakukan study banding dulu, bagaimana mereka (Manado) mengelola ini sehingga bisa sama-sama berjalan,” ungkap bupati.

Pada prinsifnya, bupati melihat tambang rakyat tersebut memiliki dampak positif terhadap laju pendapatan penduduk, dan dimensi kearifan lokal yang mampu membawa harapan bagi kemajuan ekonomi warga.

Namun, pemerintah daerah juga memiliki batasan-batasan di ranah aturan hukum yang berlaku di Indonesia yang tentu tidak mungkin dilanggar oleh pemerintah daerah. Oleh karenanya, bupati melihat harus ada kemauan semua pihak untuk meretas dilema ini.

“Perlu digaris bawahi, bahwa pemerintah daerah mengedepankan azas kearifan lokal, tapi pemerintah daerah juga diharuskan untuk taat pada peraturan. Nah, ini dilema itu,” sebut bupati.

Mengikuti pola di Manado, bupati yakin bahwa tambang rakyat bisa dibina dan memiliki legalitas sehingga dapat dikelola dengan baik serta mengikuti standar pertambangan yang dianjurkan berdasarkan aturan yang diikat oleh peraturan daerah.

“Saya bersama dengan Kapolres sudah bertemu beberapa waktu yang lalu dengan pihak PT. Sorikmas Mining agar sebagian wilayahnya diberikan untuk usaha tambang rakyat. Dan mereka menyambut dengan baik,” ungkap bupati.

Hanya saja, pihak PT. Sorikmas Mining meminta komitmen pemerintah daerah untuk menjamin tidak ada penjarahan kelak ke wilayah tambang mereka oleh warga penambang jika konsesi lahan itu diberikan perusahaan itu kepada daerah.

Jika konsesi lahan itu diberikan oleh PT. Sorikmas Mining, pemerintah daerah tinggal menggodok payung hukumnya dengan DPRD Mandailing Natal. (dab)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.