Artikel

Utang Produktif ala LBP dalam Perspektif Islam

Oleh: Djumriah Lina Johan
Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengakui utang Indonesia mencapai Rp 7.000 triliun. Meskipun begitu, Luhut menegaskan utang tersebut merupakan utang produktif.

“Kalau ada yang bilang utang Rp 7.000 triliun, benar tapi utang produktif. Seperti jalan tol ini (Tol Serang-Panimbang) akan dikembalikan sendiri,” kata Luhut saat menghadiri groundbreaking pembangunan Tol Serang-Panimbang Seksi 3 Cileles-Panimbang, Senin (8/8/2022).

Luhut menegaskan pemerintah sudah menghitung return of invesment. Dia menuturkan Indonesia menjadi salah satu negara yang utangnya kecil dibandingkan negara lain. (Republika, Senin, 8/8/2022)

Hampir 97% negara di dunia memiliki utang luar negeri. Bukan hanya negara berkembang, negara maju seperti Cina, Rusia, AS, Inggris, ataupun Jepang, rata-rata utangnya lebih dari 80% dari PDB-nya, seperti rasio utang Jepang sebesar 243,18% dari PDB-nya.

Namun, bukannya melunasi, utang luar negeri tercatat terus meningkat pada setiap negara. Rasio utang diyakini sebagai indikator kemampuan suatu negara untuk membayar kembali utangnya. Artinya, negara dengan utang tertinggi diyakini paling ideal sebab dianggap mampu membayar.

Inilah dogma kapitalisme yang menjadikan utang sebagai denyut nadi ekonomi satu negara. Demi tercapainya pertumbuhan ekonomi, negara berkembang harus berutang pada negara makmur.

Namun, alih-alih perekonomiannya menjadi tumbuh, sebagian besar negara berkembang yang ketergantungan utang justru mengalami keguncangan yang menyebabkan konflik berkepanjangan.

Ini karena sejatinya, utang luar negeri adalah alat penjajahan negara maju terhadap negara berkembang. Ketergantungan utang akan menyebabkan negara pemberi utang mampu menyetir arah kebijakan dan pembangunan suatu negara yang berutang. Lihat saja pembangunan infrastruktur yang jorjoran, pasti mengikuti kepentingan negara pemberi utang.

Pembangunan infrastruktur pun tidak pernah menyentuh kebutuhan rakyat banyak. Jalan antardesa, jembatan perkampungan, semua terlewat karena dianggap tidak bernilai ekonomi. Sebaliknya, pembangunan infrastruktur berpusat pada kota dan sentra ekonomi yang menguntungkan dan memudahkan SDAE dikeruk habis oleh mereka.

Tidak ada yang menafikan bahwa utang riba sangat memberatkan dan merugikan setiap negara yang berutang. Sudah banyak negara yang menjadi korban perangkap utang riba dan selalu berakhir dengan krisis multidimensi dalam negaranya.

Kerja sama di bidang investasi sendiri sejatinya adalah penambahan utang nasional. Utang berkedok investasi dipandang sebagai satu-satunya pilihan untuk memulihkan ekonomi. Padahal, Indonesia memiliki modal untuk mandiri membangun perekonomian.

Sayangnya, kapitalisme yang diadopsi sebagai sistem hidup ini telah menjadikan tata kelola ekonomi rakyat menjadi semrawut.

Teori “trickle down effect” adalah fatamorgana. Stimulus yang bersumber dari pemodal entah itu berbentuk utang maupun investasi bukan memeratakan sirkulasi ekonomi, melainkan makin menampakkan ketimpangan ekonomi.

Paradigma mengenai utang harus diubah. Utang bukanlah satu-satunya solusi, melainkan alternatif solusi. Itu pun tanpa embel-embel intervensi negara lain dalam bentuk perjanjian ekonomi. Konsep inilah yang dianut dalam sistem pemerintahan Islam.

Satu negara tentu berpeluang mengalami masalah ekonomi. Di sinilah mekanisme pemulihan secara sistemis hadir untuk menyelesaikan masalah. Dalam Islam, hukum utang boleh-boleh saja. Akan tetapi, dalam hubungan kenegaraan, pemerintah Islam (Khilafah) menghindari berbagai bentuk skema utang yang bersyarat riba dan menjadi alat penjajahan.

Sistem ekonomi Islam bersifat mandiri, jauh dari intervensi. Pemahaman bahwa untuk menjadi negara terdepan dan diperhitungkan dalam konstelasi politik internasional, membuat Khilafah mengerahkan segenap upaya untuk menjadi negara terdepan, bebas dari dikte negara mana pun.

Untuk itu, Khilafah memaksimalkan pemasukan dari pos-pos pendapatan negara berupa pemasukan tetap, yakni fai, ganimah, anfal, kharaj, dan jizyah. Selain itu, ada pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya dan pemasukan dari hak milik negara berupa usyur, khumus, rikaz, dan tambang.

Dengan mekanisme inilah, Khilafah membangun infrastruktur, menggalakkan eksplorasi, menstimulus berbagai inovasi, menjadi negara industri, hingga menjadi negara tangguh dan disegani negara-negara dunia lainnya.

Pemahaman akan sabda Rasulullah ﷺ bahwa Islam itu tinggi dan tidak ada yang melebihi ketinggiannya menjadikan Khilafah sebagai negara pertama dan berpengaruh dalam perpolitikan global. Secara empiris, inilah yang pernah terealisasi dalam sejarah kegemilangan Islam dan akan kembali terulang, atas izin Allah.

Dengan demikian, jika Indonesia ingin menjadi negara mandiri tanpa tergantung utang dan investasi, bisa memulainya dari hal-hal berikut:

(1) Melakukan perubahan paradigma materialistis—level masyarakat maupun elite kekuasaan—menjadi paradigma pelayanan pada umat dan ketaatan pada Allah Taala.

(2) APBN harus diubah total, baik dari sisi pengeluaran maupun penerimaannya agar sesuai syariat Islam.

(3) Pengeluaran harus dikurangi dengan fokus pada kebutuhan asasi umat dan efisiensi pelayanan publik dengan memaksimalkan penggunaan teknologi.

(4) Tidak ada pengeluaran untuk membayar riba.

(5) Mengarusutamakan riset untuk menguasai teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi.

(6) Meningkatkan penerimaan dengan optimasi SDA milik umat yang berkelanjutan dan peningkatan penerimaan dari wakaf.

(7) Menerapkan syariat Islam kafah di semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara.

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.