Berita Sumut

Vonis Rendah, Jaksa KPK Banding Vonis Penyuap Bupati Mandailing Natal

Medan (Mandailing Online) – Pemilik PT Sige Sinar Gemilang Surung Panjaitan, yang menjadi terdakwa penyuap Bupati Mandailing Natal, Sumatra Utara, Muhammad Hidayat Batubara senilai Rp1 miliar untuk mendapatkan proyek pembangunan RSUD Panyabungan, divonis 2,5 tahun penjara.

Dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Senin (21/10), majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan, menyebutkan, Surung Panjaitan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.

Surung dipersalahkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut Hakim, perbuatan suap tersebut terjadi pada 13 Mei 2013, terdakwa Surung menyiapkan uang Rp1 miliar untuk mendapatkan proyek pembangunan RSUD Panyabungan pada APBD Sumut 2013 senilai Rp32 miliar.

Kemudian, terdakwa meminta Kepala Dinas PU Mandailing Natal Khairul Anwar datang ke kantornya di Jalan Bima Sakti Medan untuk mengambil uang tersebut. Namun, terdakwa membatalkan dan disepakati penyerahan uang dilakukan di Hotel Arya Duta Medan.

Usai penyerahan uang tersebut, tepatnya pada 14 Mei 2013, Khairul Anwar memperkenalkan Bupati Mandailing Natal Muhammad Hidayat Batubara dengan terdakwa Surung. “Tidak berapa lama setelah pertemuan, terdakwa Surung dan Khairul Anwar ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Supardi menuntut terdakwa Surung Panjaitan empat tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 4 bulan kurungan penjara.

Penasihat hukum terdakwa, Junimart Girsang, mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.

Sedangkan, jaksa dari KPK menyatakan mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Surung Panjaitan.

Pada sidang pembacaan vonis tersebut, keluarga terdakwa Surung Panjaitan juga hadir di ruangan utama Pengadilan Tipikor Medan. Seusai sidang, terdakwa dirangkul oleh istrinya, dan meninggalkan ruangan persidangan. (Antara)

Comments

Komentar Anda

2 thoughts on “Vonis Rendah, Jaksa KPK Banding Vonis Penyuap Bupati Mandailing Natal

  1. Memang pembangunan tak ada yg beres di mandailing natal padahal APBD terbesar daerah sumut jatuh pada pemkab madina.

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.