Berita Nasional

Warga Giring Dua Truk Pengangkut Kayu ke Polsek Ranah Batahan

Warga mendatangi kantor Polsek Ranah Batahan, Pasaman Barat, Sumbar, menyerahkan dua truk bermuatan kayu gelondongan, Jumat malam (9/9/2022).

PASAMAN BARAT (Mandailing Online) – Dua truk bermuatan kayu gelondongan ditangkap warga dan menggiringnya ke Polsek Ranah Batahan, Jum’at (9/9/2022).

Truk itu digiring puluhan warga ke kantor Polsek Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Jum’at malam.

Kayu-kayu itu diduga ditebangi secara ilegal di kawasan sepanjang Sungai Batang Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.

Penangkapan truk ini terjadi dalam aksi sweeping oleh warga di jalan raya titik Jorong Muara Mais Parkandangan, Ranah Batahan.

Pihak polsek menerbitkan dokumen serah-terima truk dan kayu hasil “tangkapan” warga tersebut. Salinannya diterima perwakilan warga.

Hanya saja, sekira pukul 3.00 WIB Sabtu dini hari, dua truk berisi kayu gelondongan dan para supir dibebaskan pihak polisi. Pembebasan itu karena pihak truk mampu menunjukkan dokumen perizinan pengambilan dan angkutan kayu.

Dua truk bermuatan kayu saat diparkir di sekitar Polsek Ranah Batahan, Pasaman Barat, Sumbar sesaat setelah diserahkan warga kepada pihak polisi, Jum’at malam (9/9/2022).

Warga di dua kecamatan menyatakan resah terhadap aksi penebangan kayu-kayu hutan di sepanjang Sungai Batang Batahan, Kecamatan Ranah Batahan dan Kecamatan Koto Balingka.

Aksi penangkapan truk pengangkut kayu itu adalah bagian dari komitmen warga dua kecamatan itu memberantas penambangan emas ilegal (illegal mining) dan penebangan kayu yang diduga ilegal (illegal logging) yang disuarakan pada aksi unjukrasa di halaman kantor bupati Pasaman Barat tanggal 11 Agustus 2022 lalu.

Pada unjuk rasa yang digerakkan Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Ranah Batahan Bersatu (Hipemaratu) itu meminta bupati Pasaman Barat dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas mafia dugaan ilegal mining dan ilegal logging yang terjadi di hulu Sungai Batang Batahan dan Sungai Batang Taming berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Pengunjukrasa memberi tempo 7 hari kepada bupati dan aparat penegak hukum untuk menindak dugaan illegal mining dan illegal logging itu. Jika pemerintah dan aparat dinilai lemah, maka warga akan melakukan tindakan sendiri di lapangan berdasar kearifan lokal masyarakat.

Peliput: T Nasution
Editor: Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.