Seputar Madina

Warga Gunungtua Jae Cek Penanganan Kasus Kepdes di Polres Madina

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Warga Desa Gunungtua Jae, Panyabungan mendatangi Polres Madina untuk menanyakan progres penanganan kasus kepala desa yang diberhentikan sementara.

Sekitar 6 warga menemui pejabat kepolisian di ruang Tipikor Polres Madina, Selasa (2/6/2020).

“Alhamdulillah, kami diterima dengan baik,” ujar Daud Lubis salah satu warga.

Dikatakan, pihak penyidik polres hingga saat ini terus melanjutkan proses terhadap pengaduan warga. Termasuk kontiniusitas kordinasi dengan pihak Inspektorat Madina.

Kasus itu bergulir di Polres Madina setelah warga Gunungtua Jae mengadukan kepala desa pada 31 Januari lalu.

Terdapat 8 poin di dalam berkas pengaduan ke Polres Madina itu.

Delapan poin itu antara lain perobohan
kantor kepala desa; persoalan keuangan; persoalan asset desa hingga persoalan realisasi program DD TA 2019.

Selain ke Polres, warga juga melayangkan pengaduan kepada Inspektorat Madina dan bupati Madina.

Pada pertengahan April 2020, Bupati Madina memberhentikan sementara Mardansyah Rangkuti dari jabatannya sebagai Kepala Desa Gunungtua Jae.

Pemberhentian tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution Nomor 141/0272/K/2020 tentang pemberhentian sementara dan pengangkatan pelaksana harian Kepala Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan tertanggal 14 April 2020.

Pemberhentian sementara ini berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu Inspektorat Kabupaten Madina nomor : 017/LHP/R/2020 tanggal 21 Februari 2020.

Editor : Dahlan Batubara

.

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.