Berita Sumut

Warga Madina dukung kebun sawit USU

MEDAN, (MO) – Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara semakin berharap bisa kembali menjalankan usaha kebun sawitnya di Mandailing Natal (Madina), menyusul adanya dukungan masyarakat dari tiga desa di kabupaten itu.

“Dukungan dari masyarakat Desa Suka Makmur, Desa Singkuang dan Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis, di Madina (Mandailing Natal) yang berdekatan dengan kebun agar KP (Koperasi Pengembangan) USU (Universitas Sumatera Utara) beroperasi kembali menjalankan usaha sawitnya, semakin memacu semangat manajemen dan berharap bisa segera beroperasi kembali,” kata Sekretaris KP USU, Darwin Dalimunthe, hari ini.

Dia menyatakan itu usai menerima dukungan dari perwakilan masyarakat masing-masing tiga desa itu. Operasional KP USU berhenti beroperasi setelah sempat melakukan pembersihan lahan dan penanaman bibit di Madina setelah Bupati Mandailing Natal M Hidayat Batubara mencabut izin usaha perkebunan KP USU itu.

Atas pencabutan izin itu, KP USU melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. “Saya mewakili 162 orang masyarakat yang menandatangani surat dukungan ke KP USU untuk beroperasi karena kami membutuhkan pekerjaan dan termasuk karena bisa menjadi plasma,”kata M Takbir mewakili masyarakat Desa Singkuang.

Kehadiran KP USU di Madina membawa manfaat bagi masyarakat karena selain mendapat pekerjaam, juga karena bermitra sebagai petani plasma di kebun yang sedang dalam tahap pembukaan.

“Saya menegaskan, sebelumnya kami juga tidak ada menolak kehadiran KP USU karena memang sejak awal KP USU sudah menyatakan akan bermitra dengan petani,” katanya.

J Pulungan, perwakilan masyarakat dari Desa Suka Makmur, menyebutkan sebagian besar warga di desa itu juga berharap KP USU segera beroperasi lagi agar masyarakat kembali mendapat manfaat.

Di tengah krisis dimana perekonomian semakin sulit, bagi petani bekerja dan bisa menjadi plasma di KP USU adalah sangat penting, kata Deniprah, warga yang ewakili Desa Tabuyung.

Seperti diketahui, upaya KP USU dalam membangun perkebunan sawit di Madina itu sudah dirintis sejak 1998, dimana ketika itu Menteri Kehutanan dan Perkebunan Muslimin Nasution memberikan persetujuan prinsip.

Berdasarkan izin prinsip itu, pada 2004 KP USU mengajukan permohonan izin usaha perkebunan. Karena berbagai hal seperti adanya lahan tumpang tindih, baru pada 28 Januari 2009 izin itu disetujui dan diterbitkan Bupati Madina.

Setelah mendapat izin usaha perkebunan, KP USU bekerja dengan melakukan pembibitan sawit sebanyak 500 ribu pohon yang dipersiapkan untuk pembukaan 2.000 hektare lahan yang direncanakan dilakukan sebagian bermitra dengan masyarakat. Pembibitan itu memakai fasilitas lahan sekitar 30 hektare.

Nyatanya sedang dalam persiapan penanaman, Bupati Madina yang baru yakni M. Hidayat pada 8 Mei 2012 menolak permohonan perpanjangan izin lokasi kebun sawit KP USU, meski sebelumnya BPN sudah menerbitkan peta bidang tanah atas nama KP USU.

Bahkan Bupati Mandailing Natal pada 22 Juni 2012 membuat SK Pencabutan Izin Usaha Perkebunan KP USU itu(wasp)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.