Seputar Madina

Warga Panyabungan Puji Kejakgung Tangani Kasus Diskes Madina

Aktivis ARPM menyerahkan dokumen pengaduan kepada pihak Kejaksaan Agung di Jakarta
Aktivis ARPM menyerahkan dokumen pengaduan kepada pihak Kejaksaan Agung di Jakarta

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Warga Madina mengapresisasi Kejaksaan Agung RI yang telah menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Mandailing Natal (Madina)

“Ini baru kabar baik soal pemberantasan korupsi,” kata Karim Pulungan, warga Penyabungan kepada Mandailing Online, Selasa (7/6).

Dia mengharapkan agar Kejaksaan Agung tidak berhenti menindaklanjti kasus dugaan korupsi yang diadukan oleh Aliansi Rakyat Peduli Madina itu.

“Kita juga berharap kepada bupati agar tidak membantu pejabat di Dinas Kesehatan Madina, sebab, jika bupati membantu, maka sama saja bupati melindungi koruptor dan bahkan diduga ikut menikmati uang korupsi itu. paling tidak, keluarganya ikut makan uang korupsi,” katanya.

Pengaduan Aliansi Rakyat Peduli Madina atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal telah melewati dua bagian di lingkungan Kejaksaan Agung. “Bulan ini giliran Jampidsus yang meneliti,” kata Ferry, Humas Kejakgung, seperti dikutip Ardian N, Jubir ARPM.

Setelah menerima berkas, Senin, 23 Mei 2016 yang lalu, Firmansyah, SH, Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agung, melanjutkan laporan Aliansi Rakyat Peduli Madina ke Jamintel, pekan lalu.

“Jamintel, ternyata sudah pula meneruskan berkas ke Jampidsus,” kata Ardian, yang bertandang ke Kejakgung pada Selasa, 31 Mei 2016, dan Senin, 6 Juni 2016.

Surat bernomor R-145/L/L.4/05/2016 tersebut berisi antara lain, berkas pengaduan dari Aliansi Rakyat Peduli Madina layak dilanjutkan ke bagian yang lebih berkompeten.

Surat tersebut juga berisi tentang laporan koordinasi dengan bagian terkait, termasuk mendengar masukan dari Kejaksaan Negeri di Mandailing Natal.

Berapa lama diproses di Jampisus? “Sabar,” kata Ferry. Kepada Ardian N dari ARPM, ia menyarankan terus-menerus mendatangi Kejaksaan Agung untuk mencari tahu perkembangan terakhir.

Aliansi Rakyat Peduli Madina, Senin, 23 Mei 2016, menyerahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, dengan perkiraan kerugian negara Rp7,3 Miliar. ARPM meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa dan meneliti dalam lima point:

Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi pada Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas Rp2,48 miliar. Terjadi pemborosan pada kegiatan dan perencanaan, tetapi tersusun rapi dalam administrasi, karena kerja sama dengan kepala-kepala Puskemas.

Yang kedua, pengadaan alat pengolahan limbah padat senilai Rp1 Miliar. Aliansi Rakyat Peduli Madina telah mengecek berulang kali alamat perusahaan yang dimaksud di Jakarta, tetapi tetap tidak jelas. Alamatnya ada, tetapi bukan kantor perusahaan yang dimaksud. Yang satu lagi berupa alamat perumahan, tetapi pemilik rumah mengatakan bahwa tempat itu bukan kantor perusahaan tersebut.

Pembayaran gaji atau honor bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga dilibas 50 persen, sehingga merugikan Negara Rp2,7 miliar. Pelaksanaan di Kabupaten Mandailing Natal setidaknya menyalahi tiga hal: pemotongan, prosedur tidak sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan penyaluran honor tidak sesuai dengan nama-nama bidan PTT yang ada.

Yang keempat soal pembelian 4 unit ambulans ke Puskesmas yang tidak sesuai dengan RUP, tidak memenuhi standar minimum kendaraan yang dibutuhkan. Dalam hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal merugikan Negara Rp1,4 miliar.

Yang terakhir, soal aliran anggaran ke puskemas pembantu (pustu). Aliansi Rakyat Peduli Madina mencurigai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal memark up harga peralatan puskesmas pembantu, sehingga merugikan Negara Rp800 juta.

Editor  : Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.