Minggu, 15 Feb 2026
light_mode

1 November 2013 Inalum 100 Persen Milik Indonesia

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 31 Okt 2013
  • print Cetak

Asahan (Mandailing Online) – jika mendengar nama itu, yang teringat pertama di pikiran, pasti Inalum ( PT Indonesia Asahan Aluminium). Perusahaan Inalum yang terletak di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, adalah pabrik peleburan aluminium yang berkapasitas 225 ribu ton. Di sana ada dua Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yaitu, PLTA Siguragura yang berkaspasitas 286 MW dan PLTA Tangga berkapasitas 317 MW. Kedua PLTA ini dialiri dari sungai Asahan. Sebelumnya Inalum pernah menyuplai listrik ke Sumatera Utara sampai 90 MW, namun sejak beban puncak tinggal sebanyak 45 MW sejak April 2013 sampai sekarang.

Berakhirnya perjanjian tanda tangan kontrak Jepang dengan Indonesia tentang pengambilalihan Inalum per 31 Oktober 2013 ini, maka pemerintah Indonesia harus mengambil alih perusahaan penghasil aluminium ini pada 1 November 2013.

Berdasarkan perjanjian RI-Jepang pada 7 Juli 1975, tentang kepemilikan Indonesia atas saham Inalum adalah sebesar 41,13 persen, sedangkan Jepang menguasai 58,87 persen saham yang dikelola Konsorsium Nippon Asahan Alumunium (NAA). Konsorsium ini beranggotakan Japan Bank for International Cooperation (JBIC), yang mewakili pemerintah Jepang dan mendapat porsi 50 persen saham, dan sisanya dimiliki 12 perusahaan swasta Jepang.

Sesuai dengan yang direncakan, seharusnya Jumat (25/10/2014) pemerintah merayakan pesta penandatanganan berakhirnya kontrak tersebut, namun batal, karena pemerintah beralasan proses itu harus menunggu hasil pembahasan antara Kementerian Keuangan dengan parlemen, dalam hal ini Komisi XI DPR RI, yang membidangi pengawasan keuangan dan anggaran.

Sebelumnya, pada Selasa (22/10/2013), Komisi VI menggelar rapat bersama Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dan Menteri Perindustrian, M.S. Hidayat, untuk membahas pengambilalihan Inalum. Selain kedua menteri itu, unsur pimpinan pejabat pemerintah daerah Sumatera Utara juga disebutkan ikut hadir dalam rapat tersebut.

Pada rapat Komisi DPR itu, parlemen bersama pemerintah mengambil beberapa poin kesimpulan. Komisi VI memberikan persetujuan atas hasil perundingan yang telah dicapai Tim Perundingan Asahan yang dibentuk melalui Keputusan Presiden RI No. 27 Tahun 2010. Selanjutnya, Komisi meminta proses pengambilalihan dapat terlaksana dengan PT Inalum (Persero) menjadi 100 persen milik pemerintah RI terhitung pada 1 November 2013.

Komisi VI DPR RI menyetujui pembayaran share transfer atas nama Pemerintah RI untuk dibayar langsung sesuai kesepakatan dengan Nippon Asahan Aluminium Jepang. Pembayaran itu juga sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam master agreement (MA) beserta addendum-nya, dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisi VI DPR RI dan pemerintah bersepakat bahwa pengelolaan PT Inalum setelah pengakhiran perjanjian, tetap berada di bawah pembinaan Kementerian BUMN.

Selanjutnya, Komisi VI DPR RI juga menerima keinginan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta 10 pemerintah kabupaten/kota se-kawasan Danau Toba dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Asahan/Daerah Strategis Proyek Asahan untuk berpartisipasi memiliki saham Inalum. Namun, dengan catatan, kepemilikan Pemerintah RI dipertahankan minimal 70 persen.

Total anggaran pengambilalihan Inalum itu dengan senilai Rp 7 triliun. Namun, pemerintah menetapkan proyeksi harga akuisisi sebesar sebesar US$558 juta atau Rp 6 triliun.

Dari beberapa sumber data menyebutkan, ada enam kesepakatan yang menjadi hasil rapat kerja pembahasan Inalum dengan pemerintah, yaitu, Kesepakatan pertama, komisi XI pada prinsipnya menyetujui penggunaan anggaran Rp2 triliun yang bersumber dari APBN-Perubahan Tahun 2012 dan Rp5 triliun dari APBN-P 2013 untuk melakukan pengambilalihan kepemilikan Nippon Asahan Aluminium (NAA) sebesar 58,88 persen pada Inalum.

Kedua, nilai pengambilalihan Inalum oleh pemerintah sebagaimana pada poin 1 didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berakhir pada 31 Oktober 2013.

Ketiga, proses pengelolaan lebih lanjut Inalum oleh pemerintah harus tunduk kepada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan Perundang-undangan lainnya.

Keempat, dalam pengambilalihan Inalum sudah memperhitungkan tanggung jawab lingkungan.

Kelima, pasca pengambilalihan Inalum untuk melakukan penyempurnaan tata kelola dan proyeksi bisnis Inalum.

Terakhir, pemerintah berkewajiban untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai manfaat ekonomi (seperti dividen pajak dan lain sebagainya) sosial dan manfaat lainnya dalam pengambilalihan saham 58,88 persen saham NAA di Inalum berdasarkan pasal 41 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (tribun)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Umak-Umak Pengajian Undang Atika, Karena Dinilai Calon Pemimpin Cerdas

    Umak-Umak Pengajian Undang Atika, Karena Dinilai Calon Pemimpin Cerdas

    • calendar_month Minggu, 1 Nov 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN SELATAN (Mandailing Online) – Kaum ibu-ibu pengajian wirid yasin Pagaran Tonga, Desa Hayuraja, Kecamatan Panyabungan Selatan mengundang calon wakil bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution ke pengajian itu. Atika hadir di pengajian itu pada Sabtu (24/10/2020) lalu. Penyambutan calon wakil calon bupati nomor 1 itu diiringi dengan pemembacaan suroh yasin tiga kali berturut turut, […]

  • Tak Banyak Harap pada Polisi dan TNI, Warga Minta Jaksa Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Natal

    Tak Banyak Harap pada Polisi dan TNI, Warga Minta Jaksa Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Natal

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): Poksek Batang Natal di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) nampaknya tak ada lagi harga diri dibuat para pelaku tambang emas ilegal di wilayah desa Rantobi. Meski kerap sosialisasi agar aktifitas tambang emas menggunakan alat berat dihentikan,  namun para pelaku tambang tak perduli sama sekali. Dari keterangan Nasution warga Desa […]

  • Limbah Cair Tambang Emas Martabe Tetap Dibuang ke Sungai Batangtoru

    Limbah Cair Tambang Emas Martabe Tetap Dibuang ke Sungai Batangtoru

    • calendar_month Senin, 24 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) – Sisa limbah tambang emas PT G-Resource Martabe di Desa Aek Pining, Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel) tetap akan dialiri ke Sungai Batangtoru. Untuk menjamin keamanannya, pihak perusahaan siap meminumnya terlebih dulu. Tim Advance yang dikoordinir Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Sumatera Utara (Sumut) Eddy Syofian mengatakan, dari pengamatan langsung […]

  • Pelamar CPNSD di Madina 4.391 Orang

    Pelamar CPNSD di Madina 4.391 Orang

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Manailing Onine) – Jumlah pelamar CPNSD di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mencapai 4.391 orang, sementara yang akan diterima hanya 100 orang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Madina, Syahdan Lubis AP kepada wartawan Senin (28/10/2013) menguraikan untuk formasi Guru Kelas SD yang dibutuhkan 54 orang, jumlah pelamar 493 Orang. Guru Kimia dibutuhkan 2 orang, pelamar 125 […]

  • Rindu Perubahan, Ribuan Orang Hadiri Kampanye Haji-Miswaruddin

    Rindu Perubahan, Ribuan Orang Hadiri Kampanye Haji-Miswaruddin

    • calendar_month Jumat, 4 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ribuan orang memadati lapangan Aek Godang, panyabungan menghadiri kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 3, Saparuddin Haji-Miswaruddin Daulay, Kamis (3/12). Kampanye akbar pasangan berslogan “Sahabat Muda” dan “Ulang Ra Rundut Be” ini mengambil thema ‘Bershalawat bersama Sahabat Muda” menghadirkan musisi religi Opick, artis Odang CS serta penceramah […]

  • Jangan Marah Kepada Tirta Madina

    Jangan Marah Kepada Tirta Madina

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Warga perumahan Cemara harus marah sejak pukul 5 pagi sampai jam 2 siang. Lalu, sejak pukul 2 siang hingga pukul 4 pagi giliran penduduk Desa Parbangunan yang harus marah-marah. Marah-marah itu gara-gara Tirta Madina menetapkan pembagian waktu aliran air kepada dua wilayah bertetangga itu. Parbangunan dan perumahan Cemara berada di Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), […]

expand_less