Berita Sumut

1 November 2013 Inalum 100 Persen Milik Indonesia

Asahan (Mandailing Online) – jika mendengar nama itu, yang teringat pertama di pikiran, pasti Inalum ( PT Indonesia Asahan Aluminium). Perusahaan Inalum yang terletak di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, adalah pabrik peleburan aluminium yang berkapasitas 225 ribu ton. Di sana ada dua Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yaitu, PLTA Siguragura yang berkaspasitas 286 MW dan PLTA Tangga berkapasitas 317 MW. Kedua PLTA ini dialiri dari sungai Asahan. Sebelumnya Inalum pernah menyuplai listrik ke Sumatera Utara sampai 90 MW, namun sejak beban puncak tinggal sebanyak 45 MW sejak April 2013 sampai sekarang.

Berakhirnya perjanjian tanda tangan kontrak Jepang dengan Indonesia tentang pengambilalihan Inalum per 31 Oktober 2013 ini, maka pemerintah Indonesia harus mengambil alih perusahaan penghasil aluminium ini pada 1 November 2013.

Berdasarkan perjanjian RI-Jepang pada 7 Juli 1975, tentang kepemilikan Indonesia atas saham Inalum adalah sebesar 41,13 persen, sedangkan Jepang menguasai 58,87 persen saham yang dikelola Konsorsium Nippon Asahan Alumunium (NAA). Konsorsium ini beranggotakan Japan Bank for International Cooperation (JBIC), yang mewakili pemerintah Jepang dan mendapat porsi 50 persen saham, dan sisanya dimiliki 12 perusahaan swasta Jepang.

Sesuai dengan yang direncakan, seharusnya Jumat (25/10/2014) pemerintah merayakan pesta penandatanganan berakhirnya kontrak tersebut, namun batal, karena pemerintah beralasan proses itu harus menunggu hasil pembahasan antara Kementerian Keuangan dengan parlemen, dalam hal ini Komisi XI DPR RI, yang membidangi pengawasan keuangan dan anggaran.

Sebelumnya, pada Selasa (22/10/2013), Komisi VI menggelar rapat bersama Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dan Menteri Perindustrian, M.S. Hidayat, untuk membahas pengambilalihan Inalum. Selain kedua menteri itu, unsur pimpinan pejabat pemerintah daerah Sumatera Utara juga disebutkan ikut hadir dalam rapat tersebut.

Pada rapat Komisi DPR itu, parlemen bersama pemerintah mengambil beberapa poin kesimpulan. Komisi VI memberikan persetujuan atas hasil perundingan yang telah dicapai Tim Perundingan Asahan yang dibentuk melalui Keputusan Presiden RI No. 27 Tahun 2010. Selanjutnya, Komisi meminta proses pengambilalihan dapat terlaksana dengan PT Inalum (Persero) menjadi 100 persen milik pemerintah RI terhitung pada 1 November 2013.

Komisi VI DPR RI menyetujui pembayaran share transfer atas nama Pemerintah RI untuk dibayar langsung sesuai kesepakatan dengan Nippon Asahan Aluminium Jepang. Pembayaran itu juga sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam master agreement (MA) beserta addendum-nya, dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisi VI DPR RI dan pemerintah bersepakat bahwa pengelolaan PT Inalum setelah pengakhiran perjanjian, tetap berada di bawah pembinaan Kementerian BUMN.

Selanjutnya, Komisi VI DPR RI juga menerima keinginan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta 10 pemerintah kabupaten/kota se-kawasan Danau Toba dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Asahan/Daerah Strategis Proyek Asahan untuk berpartisipasi memiliki saham Inalum. Namun, dengan catatan, kepemilikan Pemerintah RI dipertahankan minimal 70 persen.

Total anggaran pengambilalihan Inalum itu dengan senilai Rp 7 triliun. Namun, pemerintah menetapkan proyeksi harga akuisisi sebesar sebesar US$558 juta atau Rp 6 triliun.

Dari beberapa sumber data menyebutkan, ada enam kesepakatan yang menjadi hasil rapat kerja pembahasan Inalum dengan pemerintah, yaitu, Kesepakatan pertama, komisi XI pada prinsipnya menyetujui penggunaan anggaran Rp2 triliun yang bersumber dari APBN-Perubahan Tahun 2012 dan Rp5 triliun dari APBN-P 2013 untuk melakukan pengambilalihan kepemilikan Nippon Asahan Aluminium (NAA) sebesar 58,88 persen pada Inalum.

Kedua, nilai pengambilalihan Inalum oleh pemerintah sebagaimana pada poin 1 didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berakhir pada 31 Oktober 2013.

Ketiga, proses pengelolaan lebih lanjut Inalum oleh pemerintah harus tunduk kepada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan Perundang-undangan lainnya.

Keempat, dalam pengambilalihan Inalum sudah memperhitungkan tanggung jawab lingkungan.

Kelima, pasca pengambilalihan Inalum untuk melakukan penyempurnaan tata kelola dan proyeksi bisnis Inalum.

Terakhir, pemerintah berkewajiban untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai manfaat ekonomi (seperti dividen pajak dan lain sebagainya) sosial dan manfaat lainnya dalam pengambilalihan saham 58,88 persen saham NAA di Inalum berdasarkan pasal 41 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (tribun)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.