Seputar Madina

100 Desa di Madina Keluar Dari Cengkraman SK 44

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Sebanyak 100 dari 116 pemukimkan desa di Mandailing Natal (Madina) telah berhasil dikembalikan kepada statusnya menjadi non hutan lindung setelah sekitar 10 tahun statusnya dipaksa menjadi hutan lindung oleh SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005.

Kabid Kehutanan Dinas Kehutanan Perkebunan Madina, Ahmad Faizal menjawab Mandailing Online, Senin (18/5) menyatakan 100 desa yang diputihkan itu berada di berbagai kecamatan di Madina. Pemutihan 100 desa tersebut berdasar SK Menhut Nomor 579 tanggal 24 Juni 2014.

Sementara itu, ke-16 desa yang belum dikeluarkan dari cengkraman SK 44 meliputi Desa Simandolam dan Aek Marian dengan status kawasan HPT di Kecamatan Kotanopan.

Desa Simpang Duhu Dolok, Simpang Duhu Lombang, Simpang Pining dengan status kawasan HL di Kecamatan Ulu Pungkut.

Desa Pagur, Sirangkap, Huta Tinggi dengan status kawasan HPT dan Desa Hutatinggi dengan status kawasan HL di Kecamatan Panyabungan Timur.

Desa Hatupangan, Aek Nabara dengan status lahan TNBG, Banjar Melayu, Aek Holbung dengan status lahan HPT di Kecamatan Batang Natal.

Desa Aek Mata, Siobon, Sopobatu dengan status HPT di Kecamatan Panyabungan.

Ahmad Faizal menyatakan bahwa 16 desa tersebut ditargetkan keluar dari cengkraman SK 44 tahun ini juga.  Saat ini pihak Pemkab Madina tengah membentuk tim yang melibatkan BPN, Bapeda, Camat, Kepala Desa dan Dinas Kehutanan Provinsi.

“Paling lambat bulan Juni tim sudah terbentuk. Bila sudah terentuk nantinya warga yang merasa lahannya masuk pada kawasan hutan agar melaporkannya kepada tim sehingga bisa terinventarisir. Usulan dari masyarakat ini nanti akan diusulkan tim ke Kementerian Kehutanan di Jakarta,” katanya.

Target pembebasan lahan tahun ini masih focus kepada pembebasan lahan masyarakat. Sedangan untuk tahun berikutnya akan masuk pada pembebasan tanah ulayat.

Sementara itu berdasar catatan di data base Mandailing Online, kebijakan mengeluarkan desa-desa itu dari status hutan lindung merupakan keberhasilan Pemkab Madina di era kepemimpinan Bupati Hidayat Batubara yang melakukan lobi-lobi ke pemerintah pusat.

Sekedar diketahui, Surat Keputusan Menteri Kahutanan Nomor 44/Menhut-II/ 2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Sumatra Utara menetapkan 116 pemukiman desa di Madina berubah status dari pemukiman menjadi Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Hutan Produksi Terbatas.

Dampak penerapan SK 44 ini menyebabkan tanah pekarangan, persawahan dan kebun serta rumah-rumah penduduk berubah stusnya menjadi hutan lindung dimana pemilik rumah tak bisa mensertifikatkan rumahnya karena hak kepemilikan sudah tercerabut oleh SK 44.

Secara angka, SK 44 itu menetapkan wilayah Kabupaten Madina seluas 411.451 (62 %) masuk dalam kawasan hutan dari total luas wilayah Madina yang sekitar 662.070 Ha.

Peliput : Holik Nasution
Editor  : Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.