Politik Madina

19-22 April KPU Distribusikan Logistik Pemilukada


MADINA-
Hari ini, Selasa (19/4), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal mulai mendistribusikan seluruh logistik pemilukada ulang kepada PPK. Dari PPK akan didistribusikan ke PPS dan KPPS. Pelaksanaan pemilukada ulang tanggal 24 April depan.
Ketua KPU Madina, Jefri Antoni SH melalui Divisi Logistik, Hollad Daulay AMd saat ditemui METRO di ruang kerjanya, Senin (18/4) menjelaskan, tiga hari menjelang pelaksanaan, seluruh logistik telah berada di KPPS begitu juga dengan format C6 yakni kartu undangan pemilih tiba ke TPS. “Jadwal ini sudah pleno KPU,” katanya.
Ia menerangkan, jumlah DPT sebanyak 265.637, sedangkan untuk kertas suara ditambah sebanyak 2,5 persen dari jumlah DPT tersebut. Katanya, seluruh logistik harus selesai di bagikan kepada seluruh PPK se-Kabupaten Madina. ”Hari ini akan mulai diantar ke seluruh PPK, kemudian oleh PPK ke PPS dan KPPS, dan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan seluruh pemilih yang terdaftar di DPT akan menerima kartu undangan,” sebut Hollad.
Sementara itu, Ketua KPU Madina Jefri Antoni kepada METRO menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk mensosialisasikan pelaksanaan pemilukada ulang sejak di tetapkan jadwal pada tanggal 20 April lalu. ”Sosialisasinya dalam bentuk media mulai dari media elektronik cetak dan lainnya seperti spanduk, selebaran dan alat peraga lainnya,” kata Jefri.
Menurut Jefri, tak ada lagi persoalan dalam hal sosialisasi mengingat upaya-upaya yang dilakukan selama ini. Dimana dari mediasi yang KPU buat baik berupa spanduk, baleho serta selebaran lainnya dan ditambahi dengan sosialisasi secara langsung oleh PPK, PPS dan KPPS karena personil yang merupakan bagian dari KPU itu telah diperintahkan untuk mensosialisasikannya di kecamatan dan desa masing-masing. Dirinya juga optimis bahwa dalam pelaksanaan coblos ulang ini jumlah pemilih yang akan memberikan hak suaranya masih diatas 50 persen dari jumlah DPT. ”Saya optimis pemilih telah cerdas dan mengetahui demokrasi, dan perolehan suara sah nantinya diperkirakan di atas 50 persen,” tambahnya.
Dijelaskan Jefr,i bahwa dalam pelaksanaan coblos ulang hari Minggu depan tergantung kemauan dan kesadaran seluruh pemilih karena apapun upaya yang dibuat KPU kalau memang pemilihnya tak mau memberikan hak suaranya tetap tak akan memperlancar atau menambahi perolehan suara. ”Itu kan sudah diatur dalam Undang-Undang dimana setiap warga negara yang memiliki hak pilih diberikan kebebasan untuk memilih calon kepala daerahnya sesuai keinginan masing-masing.Jadi tak mungkinlah kita memaksa pemilih untuk datang ke TPS memberikan hak suaranya, tugas kita hanya memberitahukan dan mensosialisasikan saja serta memfasilitasi terlaksananya pemungutan suara itu,” ujarnya.
Persoalan rendahnya animo masyarakat terhadap pemilukada ulang ini dikatakan Jefri tak mempengaruhi hasil proses demokrasi atau pemilukada ulang yang akan berlangsung pada tanggal 24 April ini, meskipun sedikit dari jumlah pemilih yang menyalurkan hak suaranya memang itulah hasil coblos ulang itu dan tak akan mempengaruhi hasil coblos ulang itu, artinya tetap sah dan diakui.
”Kita merujuk kepada Undang-Undang (UU) dan peraturan, dimana hasil dari pada pemilihan itu tak tergantung seberapa besarnya jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya, pastinya penghitungan suara itu berdasarkan suara sah, kalau ada salah satu pasangan calon yang memeroleh hasil di atas 30 persen dari jumlah suara sah, maka dialah pemenangnya, kita tak melihat berapa jumlah dari DPT,” sebut Jefri.
Sementara itu, Ketua Pantai Barat Mandailing Foundation Kobol Nasution kepada METRO menyebutkan bahwa sikap KPU Madina yang menyatakan bahwa pihaknya hanya mensosialisasikan dan memberitahukan jadwal pemilkada ulang kepada masyarakat pemilih dinilai tak professional, dimana KPU seharusnya kreatif dalam menjalankan tugasnya, karena menurut Kobol apabila KPU hanya mensosialisasikan coblos ulang itu melalui media atau alat peraga lainnya dinilai kurang objektif.
”Kalau hanya seperti itu berarti KPU dianggap tak profesional dan masih dalam category low level, harusnya KPU melakukan evaluasi atau program lainnya yang bertujuan untuk mengetahui seperti apa pandangan masyarakat terkait pemilukada ulang ini, KPU harus bijaksana dan profesional,” sebut Kobol.
Hal ini disebutkan Kobol mengingat di desa asalnya yakni di sekitar Kecamatan Muara Batang Gadis sebagian besar masyarakat belum tahu kepan pelaksanaan pemilukada ulang ini.
Ini dikatakan Kobol merupakan suatu catatan penting bagi KPU Madina untuk mengevaluasi kinerjanya dalam hal mensosialisasikan, karena apabila terjadi pada pemilkada ulang hari Minggu depan ini jumlah pemilih yang memberikan hak pilihnya di bawah 50 persen dari jumlah DPT maka KPU dinilai telah gagal dan perlu dilakukan evaluasi kerja. ”Termasuk jugalah penggunaan anggaran, KPU itu harus bertanggung jawab terhadap kerjanya,” pungkas Kobol. (wan)
Sumber : Metrotabagsel

Comments

Komentar Anda