PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dua PNS tersangka peneror dan pemeras remaja yang kini ditahan Polres Madina bisa diberhentikan dari status PNS jika hukuman penjara diatas 2,5 tahun.
“Tindakan mereka itu sudah kriminal murni. Jadi kita dari pemerintah menunggu keputusan hukum yang sudah tetap. Jika keputusannya di atas 2,5 tahun penjara, maka keduanya bisa diusulkan untuk pemberhentiannya melalui proses di inspektorat, baru diusulkan ke BKN, itu mekanismenya,” ujar Sekda Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Daud Batubara seperti dikutip Metro Tabagsel, Kamis (30/5/2013).
Dan jika belum ada keputusan hukum terhadap yang bersangkutan mengenai kesalahan yang dilakukan berdasarkan hukum pidana, pemkab belum bisa mengambil tindakan apalagi pemecatan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IE dan MF ditangkap aparat Polres pada Selasa malam, (28/5) bersama barang bukti satu senjara api jenis air soft gun revolver wing gun warna hitam, 6 buah butir peluru air sof gun dan satu unit sepeda motor supra X 125. (wan/metro tabagsel)