PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pengadilan Negeri Panyabungan, kamis (22/9) memvonis 2 personil tim sukses pasangan Dahlan-Sukhairi masing-masing 4 bulan penjara dalam kasus politik uang Pilkada Madina.
Kedua orang yang mendapat vonis itu masing-masing Kasiruddin warga Simangambat Kecamatan Siabu dan Andy Riski Nasution warga Kelurahan Siabu.
Hakim Ketua, Erry Irawan,SH dalam amar putusan menyatakan bahwa kasus politik uang pada Pilkada Madina 2015 lalu terbukti dilakukan dan menyakinkan sehingga menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, namun tidak perlu dijalani oleh kedua tersangka.
Putusan hakim juga mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang telah diajukan dalam persidangan sebelumnya serta barang bukti sejumlah uang pecahan Rp.50.000 dan SK (surat keputusan ) sebagai tim kampanye/tim sukses pasangan Dahlan Hasan Nasution/Ja’far Sukhairi Nasution.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara