MADINA-
Sebanyak 207 sekretaris desa (sekdes) di Madina, Senin (8/8) memeroleh gaji terhitung sejak bulan Februari atau bulan dikeluarkannya surat perintah melaksanakan tugas sebagai Sekdes dari Bupati Madina.
Selain itu, seluruh sekdes juga menerima gaji ke-13, gaji sebanyak 8 bulan yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Madina, HM Hidayat Batubara di Lapangan Apel Pemkab Madina.
Pencairan gaji perdana dan gaji ke-13 ini adalah buntut dari adanya pengaduan yang masuk ke DPRD Madina terkait lambannya pencairan gaji sekdes.
Sebelum menyerahkan rapel gaji kepada sekdes, Hidayat menyampaikan, perubahan substansif yang dibawa oleh UU Nomor 32 tahun 2004 tidak saja pada level pemeritahan daerah, tetapi juga memberikan warna lain pada penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan dan juga desa.
”Hal ini didasari atas pentingnya mewujudkan pemerintahan yang baik yang dimulai dari level pemerintahan paling bawah. Di mana, pada tingkat pemerintahan ini terjadi proses interaksi langsung antara pemerintah dengan masyarakat dalam rangka pemberian pelayanan pemerintahan secara langsung,” tukas Hidayat
Dikatakannya, pengisian jabatan sekdes menjadi PNS merupakan salah satu program dalam rangka pemantapan desa dan kelurahan, di mana yang paling tepat untuk bias mengatur administrasi desa adala Sekdes itu sendiri.
”Guna mewujudkan pemerintahan daerah yang profesional serta tercapainya pelayanan public yang baik maka organisasi pemerintah desa harus diperkuat dulu, karena kelemahan pemerintah desa saat ini adalah status perangkatnya yang belum jelas, perangkat desa pada umumnya bekerja atas dasar pengabdian kada desa. Namun, apabila seluruh perangkat desa yang diangkat menjadi PNS akan dapat memberatkan keuangan pemerintah daerah dan pusat, untuk itu yang diangkat menjadi PNS hanya sekdes. Hal ini disebabkan Sekdes menjadi otak manajemen dan administrasi di kantor pemerintahan desa,” pungkasnya.
Ditegaskannya, dia tak akan memperbolehkan perpindahan tempat atau mutasi bagi sekdes sampai adanya perubahan peraturan yang mengatur tentang itu.
”Dengan dibayarkan gaji saudara-saudara sebagai PNS, diharapkan saudara dapat bekerja maksimal dan terus mengembangkan diri dan berinovasi,” ucapnya
Sementara, Sekdes Tanggabosi Kecamata Siabu, Andi Maulana usai menerima gaji perdana kepada METRO mengatakan, sangat berterima kasih atas pencairan rapel gaji 8 bulan ini, karena selama bertugas dari bulan Februari lalu, mereka belum pernah menerima gaji.
”Selama ini kami sangat kesal atas ketidak jelasan gaji kami. Bahkan kami juga sudah pernah melaporkannya ke DPRD Madina agar kondisi ini diperhatikan,” katanya.(wan/mer)
Sumber : Metro_Tabagsel
Pos-pos Terbaru
Most Used Categories
- Seputar Madina (4,670)
- Berita Sumut (1,417)
- Seputar Tapsel (439)
- Berita Nasional (917)
- Artikel (719)
- Berita Foto (255)
- Budaya (252)
- Politik Madina (205)
- Pendidikan (173)
- Dakwah (150)