Seputar Tapsel

28 Masyarakat & Oknum Anggota Polri Ditangkap Polresta Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, : Sebanyak 28 masyarakat dan oknum anggota Polri yang ditangkap dan ditahan oleh satuan Polresta Padangsidimpuan di Kelurahan Pasar Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada tanggal 29 Januari 2012 yang lalu sekira pukul 17.00 wib, sedang tidak menyabung ayam. Demikian keterangan dua orang saksi pada sidang Praperadilan di PN Padangsidimpuan, Senin (13/2).

Sidang Peraperadilan tersebut dilaksanakan untuk yang ketiga kalinya atas permohonan Sara Jubelta Oktobrina Panjaitan (istri) dari tersangka tindak pidanan judi jenis sabung ayam Briptu Wesly Ferdinan Nainggolan yang bertugas di Polsek Batang Toru Kabupaten Tapsel, melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Siregar SH dan Supratman Sidauruk SH sesuai surat nomor 02/Pid/Pra/2012, tanggal 6 Februari 2012, prihal Permohonan Praperadilan yang ditujukan kepada Ketua PN Padangsidimpuan dengan mengajukan Praperadilan terhadap Kapolresta Padangsidimpuan yang selanjutnya disebut sebagai termohon I, Kasat Reskrim termohon II dan penyidik serta penyidik pembantu sebagai termohon III.

Permohonan Praperadilan tersebut diajukan karena menurut hemat pemohon, penangkapan yang dilakukan oleh para termohon terhadap suaminya tidak sesuai ketentuan pasal 17 KUHP yang menyebutkan “ penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”

Akan tetapi, penangkapan yang dilakukan oleh para termohon terhadap suami pemohon sesuai surat perintah penangkapan no. Pol.Kap/27/I/2012 tanggal 29 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh termohon II dengan alasan penangkapan, bahwa suami pemohon diduga melakukan tindak pidana “ turut campur dalam permainan judi jenis sabung ayam yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2012 sekira pukul 14.00 wib dilahan kosong Desa Simirik, Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapsel.” Kemudian, atas perintah termohon I atau termohon II, termohon III mengeluarkan surat perintah penahanan no. Pol.Han/17/I/2012/Reskrim tanggal 30 Januari 2012.

Pantauan wartwan saat sidang berlangsung, kuasa hukum pemohon menghadirkan 5 orang saksi yaitu, Sugiono selaku (saksi I), Sutrisno (saksi II), Abdul Rasid Harahap (saksi III), Sirul Halomoan (saksi IV) dan Marihot Nainggolan (saksi V). Sedangkan dari pihak termohon menghadirkan tiga orang saksi yaitu, Muhammad Yunus Tampubolon, Brigadir Samsul Bahri Dalimunthe dan Brigadir Sudirman Nasution.

Majelis Hakim, Lodewik Ivan SH, MH dalam persidangan tersebut memberikan kesempatan pertama kepada Saksi I untuk memberikan kesaksiannya dipersidangan. Kemudian, saksi I dalam keterangannya mengatakan, bahwa pada 29 Januari 2012 dirinya datang kelokasi sabung ayam sekira pukul 14.00 wib dan pulang bersama tiga orang kawannya dengan mengendarai mobil Hartof sekira pukul 16.00 wib setelah permainan sabung ayam selesai.

Namun ditengah perjalanan yang jaraknya lebih kurang 1 km dari lokasi sabung ayam, saksi bersama teman-temannya di stop dan disuruh turun oleh rombongan satuan Polresta Padangsidimpuan. Setelah itu, mereka disuruk tiarap dengan posisi kedua tangan diletakkan dibagian belakng kepala dan kemudian diikat dengan tali dan dibawa ke Mapolresta Padangsidimpuan, paparnya.

Dilain pihak, saksi II dalam keterangannya mengatakan, pada hari yang sama sekira pukul 10.00 wib, ia (saksi II-red) bersama Wesly Ferdinan Nainggolan berada di warung milik saksi II di Batang Toru. Kemudian, sekira pukul 12.00 wib, Wesly mengajaknya pergi ke Padangsidimpuan dengan menggunakan kereta milik saksi II berboncengan. setibanya di Padangsidimpaun sekira pukul 01.00 wib, Wesli mengajaknya kerumah orang tua Wesly untuk mengambil kereta milik Wesly.

Setelah itu, sekira pukul 01.30 Wesly menagajaknya ke Desa Simirik untuk melihat kebun. Namun ditengah perjalanan, Wesli permisi untuk membeli nasi bungkus dan menyuruhnya untuk pergi terlebih dahulu ke Desa Simirik.

Setelah sampai di Desa Simirik, saksi pergi kelokasi sabung ayam dengan niat mau membeli ayam. Setibanya dilokasi sabung ayam sekira pukul 15.00 wib, saksi duduk disebuah warung kopi non permanen dan melihat ada permainan sabung ayam dengan jarak lebih kurang 4 meter dari tempat ia duduk.

Sabung ayam tersebut dikelilingi puluhan orang dengan posisi ada yang duduk dan ada yang berdiri. Sekira setengah jam kemudian, Wesly datang dengan membawa dua bungkus nasi lalu mereka makan siang dengan posisi duduk berdekatan.

Seusai makan, Ia bersama Wesly duduk sambil ngobrol-ngobrol dan selang beberapa waktu kemudian, permainan sabung ayampun berhenti. Para penontonnyapun membubarkan diri, ada yang pulang dan ada ikut duduk bersama mereka sambil ngobrol-ngobrol yang jumlahnya dua puluhan.

Kemudian dengan waktu yang tidak berapa lama, datang sejumlah petugas dari satuan Polresta Padangsidimpuan dan melakukan penangkapan terhadap mereka yang saat itu sedang duduk-duduk di warung kopi non permanen yang jaraknya lebih kurang 4 meter dari arena sabung ayam. Lalu mereka diikat dengan tali dan dibawa ke Mapolresta Padangsidimpuan dengan mengendarai mobil truk.

Dilain sisi, saksi-saksi yang dihadirkan oleh para termohon tidak ada yang menjelaskan tentang kronologis penangkapan yang dilakukan oleh satuan Polresta Padangsidimpuan terhadap 28 orang tersebut, melainkan hanya menerangkan tentang wilayah hukum lokasi sabung ayam dan penyerahan surat tembusan penangkapan dan penahanan tersangka tindak pidana judi jenis sabung ayam kepada orang tua tersangka Wesly Naninggolan.

Namun ironisnya, Kepala Desa Simirik Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, M Ynus Tampubolon selaku saksi yang dihadirkan oleh termohon dalam keterangannya mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui kalau lokasi sabung ayam tersebut apakah berada pada wilayah Kota Padangsidimpuan atau wilayah Kabupaten Tapsel.

Padahal sebelumnya, dalam Duflik yang diajukan para termohon atas Reflik pemohon pada sidang sebelumnya menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Kepala Desa Simirik, M Ynus Tampubolon yang menerangkan bahwa TKP perjudian sabung ayam tersebut adalah wilayah kota Padangsidimpuan.

Dilain pihak, dalam keterangan dua orang saksi lainnya yaitu, Brigadir Samsul Bahri Dalimunthe dan Brigadir Sudirman Nasution menerangkan, bahwa mereka hanya menjalankan tugas dari pimpinannya untuk mengantarkan dan menyerahkan surat tembusan penangkapan dan penahanan kepada orang tua tersangka Wesly Ferdinan Nainggolan yang bertempat tinggal di Jl Sutan Soripada Mulia No 114, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan.

Padahal saat diperiksa, tersangka Wesly sudah menjelaskan bahwa alamat atau domisilinya adalah di Asrama Polsek Batang Toru atau di Perumnas Aek Pining, Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapsel. (Sam.berita)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.