Berita Sumut

3 Anggota DPRD Sibolga Tolak Provinsi Tapanuli


MEDAN: Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga menyampaikan aspirasi berupa penolakan terhadap rencana pembentukan Provinsi Tapanuli kepada Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Medan, Kamis, 12 Mei 2011.

Tiga anggota DPRD Kota Sibolga itu adalah anggota Fraksi Gabungan Bersama Hendri Tamba, anggota Fraksi Partai Golkar Jamil Zeb Tumori, dan anggota fraksi PKS Jansul Perdana.

Usai menemui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Jamil Zeb Tumori mengatakan, DPRD Kota Sibolga telah memutuskan untuk tidak mendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) melalui sidang paripurna pada 21 September 2006.

Keputusan itu diambil berdasarkan aspirasi masyarakat yang beranggapan bahwa pemekaran tersebut tidak akan memberikan manfaat banyak.

Pihaknya merasa dilecehkan DPRD Sumut yang menyetujui pembentukan Protap tanpa berdiskusi dengan masyarakat dan DPRD Kota Sibolga.

DPRD Kota Sibolga tidak pernah sekali pun mengeluarkan surat dukungan terhadap pembentukan provinsi baru yang akan dimekarkan dari sumut itu.

“Namun anehnya dalam sidang paripurna yang dilaksanakan 9 Mei 2011 itu DPRD Kota Sibolga malah disebutkan memberikan dukungan. Kami merasa dilecehkan. DPRD Sumut tidak pernah melibatkan DPRD Sibolga,” katanya.

Sedangkan Hendri Tamba mengatakan, pihaknya mendukung pernyataan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang berkeinginan Sumut tetap satu provinsi guna menjaga keberagaman yang ada.

“Pernyataan Plt Gubernur Sumut itu betul,” katanya.

Menurut Hendri, pemekaran provinsi baru diindikasikan lebih bertujuan untuk memuluskan kepentingan pihak tertentu dibandingkan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pihaknya telah mempelajari perkembangan selama ini bahwa belum ada hasil yang memuaskan dan signifikan atas pemekaran provinsi yang ada.

“Katanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ternyata tidak ada,” kata Hendri.

Ia mengatakan, pembentukan Protap sebagai provinsi baru itu cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam PP 129/2000 yang diubah menjadi PP 78/2007 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah serta UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam kedua peraturan itu disebutkan bahwa suatu daerah dapat dibentuk jika memiliki sejumlah kabupatan dan satu kota. “Karena Kota Sibolga tidak ikut, berarti pemekarannya cacat hukum,” kata Hendri.

Pihaknya akan menyampaikan informasi cacat hukum dan tidak adanya dukungan dari Kota Sibolga itu ke Presiden RI dan Kementerian Dalam Negeri.

Ketika dipertanyakan tentang sikap Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Jamil Zeb Tumori dan Hendri Tamba menyatakan Pemprov Sumut akan mempelajari aspirasi yang disampaikan tersebut.

“Beliau akan menkaji dan mempelajarinya dulu,” kata Hendri.

Sebelumnya, dalam sidang paripurna pada 9 Mei 2011, DPRD Sumut menyetujui usulan pembentukan tiga provinsi baru di daerah itu yakni Protap, Provinsi Sumatera Tenggara, dan Provinsi Kepulauan Nias.

Dari 10 fraksi yang ada di DPRD Sumut, tujuh di antaranya menyatakan mendukung pembentukan tiga provinsi baru tersebut, dua fraksi menyatakan menolak memberikan pendapat dan satu fraksi menyatakan tidak keberatan.

Tujuh fraksi yang mendukung masing-masing Fraksi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, PDS, Hanura, PPRN, dan Gerindra, dua fraksi yang menolak memberikan pendapat yakni PKS dan PPP, sementara Partai Golkar menyatakan tidak keberatan.(an)
Sumber : Eksposnews

Comments

Komentar Anda