PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Empat oknum yang mengaku LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) ditangkap polisi karena selalu memeras para kepala sekolah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Aksi mereka dikabarkan sudah sering memeras pihak sekolah di berbagai kawasan di Madina dengan memaksa pihak sekolah memberikan uang.
“Mereka dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kapolres Mandailing Natal AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto SIk M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Arfin Fachreza SH SIk kepada sejumlah wartawan, Senin (26/8/2013) di ruang kerjanya.
Ke empat orang ini ditangkap polisi usai beraksi di salah satu SD di Kecamatan Natal. Mereka ditangkap saat tidur di mess Pemprov Sumut di Pasar Natal hari Kamis (22/8) lalu sekira pukul 14.30 WIB. Keempat tersangka pemerasan itu berinisial ARN, AB. BER, dan SBH.
“Keempat kawanan yang mengaku dari LSM P2KN itu beraksi di SDN Taluk Balai hari Kamis sekira pukul 10.00 WIB mengendarai kijang warna hijau tua bernomor polisi BK 1652 FV, lalu setibanya di sekolah itu keempat orang ini menemui kepala sekolah Makmun Nasution. Dan di saat melakukan pertemuan, salah seorang dari oknum LSM yakni SBH malakukan pemotretan pertemuan alasan untuk dokumentasi dan tersangka lainnya memeriksa laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah,” terang Arfin.
Dilanjutkan Arfin, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa ke empat tersangka ini dalam melancarkan aksinya di lapangan berpura-pura memeriksa laporan penggunaan dan BOS di sekolah tersebut.
Peliput: Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara