Minggu, 15 Feb 2026
light_mode

4 Pasangan Kandidat Bupati Madina Mendaftar, 1 Bermasalah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 28 Jul 2015
  • print Cetak

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hingga Selasa (28/7) sudah 4 pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Mandailing Natal (Madina) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina.

Keempat pasagan itu adalah, Yusuf Nasution-Imron Lubis, Dahlan Hasan Nasution-Jakfar Suhairi Nasution, Syafaruddin Haji Lubis-Miswaruddin Daulay, Ali Mutiara Rangkuti-Safron.

Pasangan Yusuf Nasution-Imron Lubis mendaftar pada hari Minggu (26/7) lalu yang didaftarkan Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang. Gabungan dua partai ini memiliki 8 kursi di DPRD Madina (Hanura 7 kursi, PBB 1 kursi) sehingga memenuhi syarat mencalonkan pasangan kandidat.

Sesuai peraturan KPU bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan kandidat minimal memiliki akumulasi 8 kursi di DPRD.

Pasangan Dahlan Hasan Nasution-Jakfar Suhairi Nasution mendaftar pada Selasa (28/7), didaftarkan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Grindra, Partai Demokrat, PDI-P, PAN , Partai Nasdem. Gabungan 6 partai politik ini memiliki akumulasi 22 kursi di DPRD Madina.

Di hari yang sama, pasangan Syafaruddin Haji Lubis-Miswaruddin Daulay didaftarkan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Gabungan 2 partai politik ini memiliki akumulasi 8 kursi di DPRD Madina (Partai Golkar 5 kursi, PPP 3 kursi).

Masih hari Selasa (28/7), pasangan Ali Mutiara Rangkuti-Safron didaftarkan Partai Hanura (7 kursi) dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (2 kursi). Hanya saja, berdasar rapat pleno KPU Madina, Partai Hanura tak diperkenankan mencalonkan pasangan Ali Mutiara Rangkuti-Safron karena Partai Hanura telah mendaftarkan pasangan Yusuf Nasution-Imron Lubis pada Minggu (26/7) lalu.

Persoalan Partai Hanura ini sempat menimbulkan debat sengit antara komisioner KPU Madina dengan pengurus Partai Hanura dan kandidat. KPU berpijak pada Pasal 6 dan Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam ketentuan PKPU itu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mendaftarkan satu pasangan calon.

Partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.

Partai politik atau gabungan partai politik menarik dukungan dan/atau menarik calon dan/atau pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau pasangan calon pengganti.

Peliput : Dahlan Batubara/Holik Nasution

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sumut Bakal Pecah Lima

    Sumut Bakal Pecah Lima

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Sumatera Utara bakal pecah menjadi lima provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Tapanuli (Protap), Aslab, Sumatera Tenggara (Sutra) dan Nias. Hal ini sesuai data pengajuan pemekaran yang telah diterima Pansus Pemekaran Provinsi Sumatera Utara DPRD Sumut. “Dari empat pengajuan usulan pemekaran provinsi, ada dua berkas yang direkomendasikan oleh pansus pemekaran yakni Protap dan Sutra […]

  • Bagian Kesra Madina, Belanja Dulu Baru Umumkan RUP

    Bagian Kesra Madina, Belanja Dulu Baru Umumkan RUP

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Mandailing Natal akhirnya mengumumkan Rencana Umum Pengadaannya pekan ini, meski beberapa paket belanja sudah dilaksanakan. Demikian rilis Aliansi Rakyat Peduli Madina (ARPM) yang disiarkan di akun facebook-nya, Jum’at (6/5/2016). “Pemkab Madina, tampaknya tidak peduli dengan Undang-Undang dan aturan pengadaan barang dan jasa lagi,” kata Ardian N, jubir […]

  • Jangan Biarkan Illegal Logging dan Togel Marak di Madina

    Jangan Biarkan Illegal Logging dan Togel Marak di Madina

    • calendar_month Kamis, 12 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Portibi DNP) : Dugaan aktifitas praktik perambahan hutan secara liar di sejumlah kawasan hutan di Kecamatan Batang Natal dan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, diminta jangan dibiarkan. Oleh karena itu Kepala Kepolisian Daerah (Kapoldasu), Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro diminta turun tangan terhadap praktik ilegal tersebut. Apalagi, menurut informasi diterima, perambahan hutan secara liar […]

  • Plang Nama Dirusak, Kantor Jadi Tempat Hiburan

    Plang Nama Dirusak, Kantor Jadi Tempat Hiburan

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Aksi Karyawan PTPN2-PT LNK LANGKAT-Aksi mogok kerja 4.000-an karyawan PTPN II-PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Rayon Tengah di Langkat masih berlanjut. Bahkan, aksi mogok kerja semakin memanas, dengan dirusaknya papan nama (plang) dan di dudukinya kantor perkebunan, Selasa (25/1). Pantauan di pusat kantor PT LNK di kebun Gohor Lama, Kecamatan Wampu, papan nama perusahan PTPN […]

  • Bupati Madina: Pembangunan Jalan Termasuk Prioritas

    Bupati Madina: Pembangunan Jalan Termasuk Prioritas

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BATANG NATAL (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution menyatakan pembangunan jalan termasuk salah satu prioritas. Itu diungkap bupati saat bersilaturahmi dengan masyarakat di Lopo Aek Sontang Banjar Malayu, Batang Natal, Selasa (29/7)2025). “Pembangunan jalan adalah prioritas kami. Tahun ini beberapa ruas jalan sudah diusulkan ke pemerintah pusat agar dibangun, saya minta Kadis […]

  • ISLAM TEGAS MENGHARAMKAN MIRAS

    ISLAM TEGAS MENGHARAMKAN MIRAS

    • calendar_month Jumat, 5 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Setelah menuai kontroversi di tengah masyarakat, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 2 Maret 2021, mencabut lampiran Perpres No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang […]

expand_less