
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sebanyak 8 orang ditangkap polisi dalam aksi penyisiran yang dilakukan Polda Sumut dan Polres Madina di Mompang Julu, Jum’at sore (3/7/2020).
Itu diungkap Kapolres Madina, Horas Tua Silalahi dalam siaran pers Jum,at malam.
Kedelapan orang itu diduga terlibat dalam aksi kerusuhan 29 Juni 2020.
Dengan demikian sudah 11 orang yang ditangkap polisi setelah sebelumnya 3 orang tertangkap pada Rabu malam lalu.
Kapolres menjelaskan, keterlibatan 8 orang itu saat ini masih tahap pemeriksaan. Sedangkan 3 orang yang ditangkap Rabu malam sudah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan 29 Juni.
Di sisi lain, kapolres menyebutkan dua nama lain yang diharapkannya segera menyerahkan diri yakni Awaluddin dan Makrifatulloh yang teridentifikasi sebagai provokator kelompok perusuh.
Personel Polres Mandailing Natal (Madina) bersama Polda Sumatera Utara melakukan penyisiran di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Jum’at sore (3/7/2020).
Sekitra 70 personel turun menyisir lokasi, yaitu dari Polres Madina serta Ditreskrimum, Tim Inafis dan Batalyon C Brimob Polda Sumut.
Dalam penyisiran itu polisi menemukan rumah kepala desa dalam kondisi rusak.
Aksi blokir jalan lintas Sumatera (Jalinsum) dilakukan warga Mompang Julu pada 29 Juni 2020 menuntut pengunduran diri kepala desa.
Aksi itu berakhir rusuh sore hari ketika polisi mencoba membubarkan massa dari jalan raya dengan menyemprotkan air yang dibalas massa dengan lemparan batu ke arah polisi.
Sejumlah polisi cedera terkena batu dan dua mobil terbakar termasuk mobik wakapolres Madina.
Editor : Dahlan Batubara