Seputar Madina

Abrasi Pantai, Pemukiman Tabuyung Bahaya

MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Pemukiman Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, Sumut dalam bahaya menyusul rangkaian abrasi pantai laut.

Pemkab Mandailing Natal (Madina) maupun Pemprov Sumatera Utara (Sumut) didesak bergerak cepat menangani abrasi.

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (DPP Ima Madina) menyatakan pemkab maupun pemprov harus mengindahkan UU Nomor 27 Tahun 2007.

“Sesuai dengan informasi yang diperoleh DPP IMA Madina dari salah seorang warga Tabuyung Kec. Muara Batang Gadis berinisial MS bahwasanya telah terjadi lagi abrasi pantai yang menyebabkan terkikisnya puluhan meter bibir pantai hingga ke rumah warga di daerah tersebut,” ujar Herman Birje Nasution dari DPP Ima Madina kepada Mandailing Online via WhatsApp, Minggu (3/5/2020).

“Seharusnya Pemerintah Daerah Maupun Pemerintah Provinsi harus mengindahkan UU Nomor 27 Tahun 2007 Bab IX Pasal 50 ayat (2) dan (3),” imbuhya.

Dia merinci, Pasal 50 ayat (2) undang-undang itu menyebutkan Gubernur berwenang memberikan HP-3 wilayah pesisir sampai dengan 12 (dua belas mil) laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan dan perairan lintas kabupaten /kota

Ayat (3) Bupati /Walikota berwenang memberikan HP-3 di wilayah pesisir pantai 1/3 (satu pertiga ) kewenangan wilayah provinsi.

“Berdasar itu, Pemerintah Daerah Kabupaten sudah seharusnya mengusulkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Selanjutnya dalam hal penanganan bencana hal ini sudah diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 Tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sebagaima dijelaskan pada BAB V TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT Pasal 18 ayat (1) Pemerintah menyelenggarakan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil lintas provinsi dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu. Ayat (2) Pemerintah provinsi menyelenggarakan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam kewenangan dan lintas kabupaten/kota. Ayat (3) Pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam kewenangan kabupaten kota.

Herman Birje Nasution

“Selain upaya mitigasi bencana dari Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pihak penegak hukum diharapkan dapat memantau perusakan Ekosistem Terumbu Karang dan Mangrove karena kedua hal ini sangat bermanfaat guna mengurangi abrasi pantai.

“Begitu juga dengan Dinas Lingkungan Hidup sudah saatnya menggalakkan penanaman kembali mangrove di sepanjang bibir pantai yang selalu abrasi guna meminimalisir bencana abrasi yang dari tahun ke tahun semakin mengkhawatirkan,” kata Birje.

Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.