Artikel

Anak-anak Darurat Keamanan Pangan, Dimana Peran Negara?

Oleh: Radayu Irawan, S.Pt
Penulis

Anak-anak merupakan aset suatu bangsa. Mereka adalah insan hebat yang akan melanjutkan estafet perubahan bangsa. Maka, seharusnya pertumbuhan dan perkembangan mereka wajib dikawal ketat agar tercipta generasi cemerlang nan gemilang.

Namun apa jadinya, jika kesehatan mereka pun berada dalam lingkaran bahaya. Penyakit diabetes melitus yang biasanya menyerang orangtua, kini telah dirasakan oleh generasi penerus bangsa. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebut bahwa pada tahun 2023, kasus diabetes pada anak meningkat hingga 70 kali lipat sejak 2010 lalu. Ketua Unit Kerja Koordinasi Endokrinologi IDAI Muhammad Faizi mengatakan, kasus diabetes pada anak bahkan bisa lebih tinggi dari yang sudah tercatat saat ini.

Sementara dari segi usia, Faizi mencatat pasien diabetes anak umumnya berusia 10-14 tahun. Jumlahnya, sekitar 46 persen dari total angka yang dilaporkan. Sementara anak usia 5-9 persen ditemukan berkontribusi terhadap 31,5 persen dari keseluruhan kasus.

“Anak balita juga ada. Yang usianya 0-4 tahun yang terkena diabetes. Dari catatan kita itu ada sekitar 19 persen,” katanya. (CNBC Indonesia, 02/02/2023)

Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menjelaskan pola makan sangat berkaitan erat dengan penyakit diabetes mellitus pada anak.

“Apabila makanan seorang anak dari awal mula yaitu sudah selalu tinggi karbohidrat, gula, dan minyak. Ini yang menjadi cikal bakal musibah (diabetes) seluruh dunia. Karena kalau anak-anak kita diberi makanan berupa snack-snack junk food. Gula darah mereka cepat naik kemudian turun drastis. Mereka lapar lagi, makan yang seperti itu terus menerus sehingga insulinnya akan diproduksi secara terus-terusan,” jelasnya.
(Voa Indonesia 01/02/23)

Rusaknya pola makan pada sebagian besar anak di Indonesia bahkan di dunia membuktikan bahwa abainya negara dalam mewujudkan keamanan pangan bagi rakyatnya. Kasus ini juga menunjukkan bahwa rakyat belum memiliki pola makan yang sehat dan baik. Tingginya kemiskinan semakin menambah besarnya kesalahan pada pola makan anak. Pasalnya kemiskinan membuat masyarakat tak dapat mengakses makanan yang sehat dan bergizi.

Kemiskinan juga mengakibatkan kebodohan sehingga masyarakat tidak memahami jenis makanan yg halal dan thayib. Di sisi lain, terbatasnya modal pedagang karena kemiskinan membuat mereka menghalalkan segala cara, misalnya dengan penggunaan bahan yang murah walaupun berbahaya sebagai bahan baku makanan.

Keserakahan manusia yang terbangun dalam paradigma kapitalis yang ingin meraup untung sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya, membuat mereka abai terhadap syarat kesehatan demi keuntungan besar. Tanpa pertimbangan kesehatan, kualitas gizi serta halal dan haram.

Yang menjadi target industri makanan dan minuman adalah permintaan pasar. Selama barang yang diproduksi tinggi permintaan pasar dan banyak yang menyukai. Maka barang akan diproduksi sebesar-besarnya.

Hal ini, sangat berbeda jauh dengan Islam. Islam memastikan dan menentukan bahwa setiap makanan yang diproduksi harus halal dan thayib. Islam mengatur pola hidup dengan menyeluruh.

Di dalam Islam kriteria makanan harus halal dan thayib. Hal ini bersesuaian dengan firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 168 yaitu “Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik (tayib) dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Kata halalan berasal dari kata yang berarti lepas atau tidak terlarang. Maksudnya adalah sesuatu yang halal berarti sesuatu yang terlepas dari bahaya duniawi ataupun ukhrawi. Atau halalan juga bermakna boleh. Baik makanan nabati maupun hewani yang telah diperbolehkan oleh syarak.

Thayyiban dari segi bahasa maknanya lezat, baik, sehat, menentramkan dan paling utama. Para ahli tafsir saat menjelaskan kata thayyiban dalam konteks perintah makan, menyatakan bahwa makna kata ini berarti makanan tidak kotor dari segi zat/kadaluarsa/dicampur benda najis.

Artinya kata Thayyiban dalam makanan adalah makanan yang sehat, proporsional, dan aman. Kalimat halalan thayyiban mengisyaratkan bahwa makanan yang dikonsumsi adalah makanan yang secara syar’i dibolehkan dan harus berdampak baik pada jiwa dan raga manusia.

Konsep inilah yang harus diterapkan dalam kehidupan kaum muslimin. Dalam menerapkannya tentu tidak hanya dikembalikan pada individu semata, tetapi juga sangat membutuhkan peran negara.

Maka dalam penerapan syariat islam secara sempurna atau di dalam negara Islam (Khilafah) wajib untuk menjamin perlindungan atas terpenuhinya makanan yang halal dan thayyib. Karena khalifah/pemimpin di dalam negara Islam adalah junnah/pelindung.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW “Khalifah laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya” (HR. Muslim)

Dalam upaya menghindari masyarakat dari pola makan yang salah maka negara akan memastikan setiap individu rakyat bisa memenuhi kebutuhan pangannya dengan makanan yang halalan thayyiban. Beberapa langkah yang akan dilakukan negara Islam sebagai berikut.

Pertama, menjamin masyarakatnya khususnya laki-laki untuk memperoleh nafkah yang layak dengan gaji yang mencukupi kebutuhan sandang pangan dan papan. Negara akan membuka lapangan pekerjaan seluas luasnya. Hal ini sangat mudah dilakukan negara melalui sistem ekonomi islam.

Kedua, dengan penerapan sistem pendidikan Islam. Di dalam Islam setiap individu berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan gratis, serta bisa diakses oleh semua warga negara. Hal ini menjadi pintu bagi negara untuk memudahkan masyarakat memahami pola makan yang sesuai tuntunan syariat .

Ketiga, negara akan membuat peraturan bagi perindustrian makanan dan minuman untuk menggunakan makanan bahan baku yang halal dan thayyib. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi ta’zir sebagaimana yang disyariatkan dalam Islam. Negara akan senantiasa melakukan pengontrolan terhadap semua industri makanan dan minuman. Serta pengontrolan terhadap semua produk makanan di pasar-pasar.
Pengontrolan ini dilakukan oleh departemen kemaslahatan umum dan qadhi hisbah.

Ketiga langkah inilah, minimal yang akan ditempuh oleh negara Islam dalam mewujudkan keamanan pangan bagi setiap warga negaranya. Langkah-langkah di atas tidak akan bisa diterapkan dalam sistem demokrasi. Maka nyatalah bahwa terpenuhinya makanan halal, thayyib dan aman bagi masyarakat hanya akan terwujud dalam negara Islam.

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.