PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pengadilan Negeri Panyabungan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus pemukulan dan pengeroyokan wartawan Andalas Biro Madina, Jeffry Barata Lubis dengan agenda mendengar keterangan Ir. Ali Makmur Nasution alias Jaganding anggota DPRD Madina selaku saksi, Kamis (7/8/2014).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Dodi Hendra Sakti, SH; anggota Ahmad Rijal, SH dan Gali Purnomo, SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya, SH.
Selain Ali Makmur Nasution, Robinson Sitorus selaku pegawai PNS di penjara Siapa-paga juga dihadirkan sebagai saksi.
Dalam persidangan ini majelis persidangan menunjukkan barang bukti satu unit heand phone merek Nokia yang disita Polres Madina saat kejadian pengeroyokan melalui petugas penjara, yang diketahui malam itu merupakan milik Ali Makmur Nasution.
Ali Makmur Nasution dalam keterangannya menjelaskan bahwa dia tidak tahu ada keributan (pengeroyokan) di depan penjara pada tanggal 25 Maret 2014 saat malam kejadian itu.
Ia mengaku baru tahu kejadian setelah dirinya diperiksa petugas Polres Madina, dan heran kenapa HP miliknya ditahan.
Terkait HP miliknya, Ali Makmur mengatakan sudah diserahkannya kepada petugas penjara bernama Darwin Rangkuti pada pukul 21.00 Wib atau satu jam sesudah kejadian pemukulan terhadap korban Jeffry Barata Lubis wartawan Harian Andalas Biro Madina sekira pukul 22.06 sesuai BAP.
Di box massager dalam HP tersebut, penyidik Polres Madina melihat ada pesan masuk dari nomor 081361748812 yang inti pesan masuknya mengarah pada keterlibatan Ali Makmur Nasution terkait pemukulan terhadap Jeffry Barata Lubis.
Ali Makmur menjelaskan, sebelumnya HP miliknya juga pernah diminta petugas penjara karena ada razia. Dengan demikian, meski penggunaan HP dalam penjara tidak dibenarkan secara hukum, tapi kenyataanya tetap bisa digunakan Ali Makmur dengan alasan saat itu untuk menghubungi para tim suksesnya terrkait saat itu sedang masa kampanye Pemilu 2014 dimana Ali Makmur salah satu caleg dari Partai Hanura.
Dalam kesaksiannya menjawab pertanyaan hakim, Ali Makmur Nasution juga mengaku ada melihat Jefry Lubis di dalam komplek penjara saat Ali Makmur hendak sholat Isya dan mengatakan ia sama sekali tidak ada komunikasi dengan Jeffry Barata Lubis di dalam penjara.
Diakhir keterangan saksi, Ali Makmur Nasution mengaku kenal dengan para tersangka karena satu kampung. Dia juga meminta supaya diselidiki siapa yang mengutak ngatik HP nya setelah diserahkan pada petugas.
Keterlibatan terpidana Ali Makmur Nasution menjadi saksi dalam kasus pengeroyokan Jeffry Barata Lubis selain karena pesan masuk dalam HP miliknya, juga karena para pelaku pemukulan menggunakan mobil ambulance jenis L 300 yang dindingnya dibalut stiker Partai Hanura diketahui milik pribadi Ali Makmur Nasution.
Sementara kesaksian Robinson Sitorus yang saat kejadian ada di dalam penjara bersama Jeffry dimana malam kejadian itu Robinson sedang piket.
Pengakuan Robinson beda jauh dengan keterangan Ali Makmur. Di hadapan majelis hakim, Robinson mengakui melihat pertengkaran antara Jeffry Barata Lubis dengan Ali Makmur Nasution di dalam penjara, hanya saja ia tidak tahu apa masalah pertengkaran itu.
Keterangan Robinson Sitorus ini berbeda dengan keterangan Ali Makmur Nasution yang mengatakan tidak ada komunikasi dengan Jefry Lubis, tapi hanya melihat saja. Kemudian Robinso Sitorus pun mengajak Jeffry Barata Lubis keluar menuju teras penjara sambil cerita-cerita sampai menghabiskan sebatang rokok.
Namun saat mereka duduk di depan teras penjara, tiba-tiba datang dua unit mobil dibalut stiker Partai Hanura yang berkecepatan tinggi parkir di jalan depan penjara. Kemudian, dari dalam mobil itu diperkirakan puluhan orang keluar dan berlompatan dari kedua mobil tersebut dan langsung menuju pintu gerbang penjara tanpa tahu maksudnya untuk apa.
Robinson juga mengatakan, saat Jeffry berdiri dan berjalan hendak pulang, tiba-tiba ada suara yang mengatakan “itu Jeffry, bunuh-bunuh”. Mendengar ada kata-kata “itu Jefry bunuh-bunuh’, Jefry pun berlari dan langsung dikejar puluhan orang yang datang mengendarai 2 mobil tersebut.
Meski badannya ikut menjadi korban, Robinson berusaha melerai dengan cara melindungi Jeffry dari pukulan orang-orang yang tidak dikenalnya.
Meski tidak mengenal wajah pelaku, Robinson mengaku melihat Jeffry dikeroyok dan berdarah dibuktikan dengan adanya bekas bercak darah dibaju Robinson.
Setelah majelis selesai mendengarkan kesaksian Robinson, majelis lalu menunda Sidang dan akan dilanjutkan tanggal 20 Agustus 2014 mendatang dengan agenda yang sama.
Peliput : Jeff
Editor : Dahlan Batubara