Seputar Madina

Apdesi Madina Tak Tahu Ikhwal Bimtek PKK

Undangan bimtek dari LPPCM. (Foto : Malintang Pos)

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak Apdesi Kabupaten Madina, Sumut tak tahu menahu soal Bimtek TP PKK yang didanai Dana Desa.

Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Mandailing Natal, Ahyar Siregar menjawab Mandailing Online melalui telefon seluler, Rabu (17/3/2021) menyatakan pihaknya tak pernah dilibatkan dalam perencanaan Bimtek TP PKK itu.

Dia menyatakan kurang memahami ikhwal Bimtek TP PKK desa itu karena Apdesi tidak dilibatkan dalam perumusannya.

“Makanya saya kurang mengerti tentang ini, ketua,” katanya.

Tetapi, selaku kepala desa Baringin Jaya dia mengetahui Bimtek itu setelah pemerintah desa Baringin Jaya menerima undangan bimtek TP PKK desa dari satu lembaga.

Hanya saja dia lupa nama lembaga pengundang. Pun dia kurang bisa memastikan apakah lembaga pengundang itu lembaga negara atau lembaga swasta. Karena dia sedang berada di Medan pada saat undangan itu datang ke Baringin Jaya.

Apdesi adalah organisasi beranggotakan kepala desa dan perangkat desa. Visinya mewujudkan pemerintah dan masyarakat desa yang maju, adil, sejahtera, profesional dan demokratis.

Bimtek TP PKK desa menjadi sorotan banyak pihak karena dilaksanakan sebelum Dana Desa cair.

Sebelumnya, Ketua LSM Jaringan Pendamping Kebijakan Anggaran (JPKP), Henri Husein Nasution kepada Mandailing Online, Selasa (16/3/2021) menyatakan penetapan waktu pelaksanaan pertengahan Maret 2021 terkesan dipaksakan karena Dana Desa belum cair.

Temuan JPKP itu memberi indikasi ada yang tidak beres tentang penetapan jadwal Bimtek TP PKK desa karena tidak menunggu masa pencairan Dana Desa.

Dikatakan, para kepala pusing karena harus meminjam uang kepada rentenir pembunga uang menutupi beban biaya Bimtek.

Tiap desa di Kabupaten Mandailing dikabarkan mengutus dua personalia TP PKK ke acara bimtek yang dilaksanakan tanggal 18 Maret 2021 di kota Parapat, Kabupetan Simalungun. Kota Parapat tak jauh dari Danau Toba.

Undangan bimtek dari LPPCM. (Foto : Malintang Pos)

Sementara itu Pengamat Hukum dan Sosial, Miswaruddin Daulay dalam satu artikel “Bimtek TP PKK Terindikasi Melanggar Hukum” menilai bimtek TP PKK desa ini menjadi kontroversi disamping suasana Covid-19, ketidakefektifan, tidak tepat sasaran, pemborosan  anggaran juga terindikasi melanggar hukum.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya dimana telah dilakukan beberapa kali bimtek dalam sejarah Dana Desa yang hampir semuanya dilakukan di luar daerah. Apakah pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pernah melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan bimtek tersebut? Sudah berapa total anggaran yang telah dihabiskan untuk bimtek? Dan apa hasil yg telah dicapai?

Menurutnya, bimtek di luar daerah bisa terindikasi melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 yang menyatakan tindakan memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan merugikan keuangan negara.

Peliput: Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.