Jika anda pernah melintas di jalan raya Lintas Sumatera titik Desa Parbangunan, Panyabungan Mandailing Natal pada Pebruari 2018, anda mungkin melihat satu baliho dipajang di dekat Taman Raja Batu.
Baliho itu menghadap jalan raya, tak jauh dari simpang menuju komplek perkantoran pemkab Mandailing Natal (Madina) sehingga mudah terlihat oleh pelintas.
Baliho itu berisi maklumat sebanyak 6 poin. Ada tandatangan. di bawah tandatangan tertera tulisan Bupati Mandailing Natal Drs. H. Dahlan Hasan Nasution, tertanggal 14 Pebruari 2018. ada stempel Bupati Mandailing Natal.
Poin ketiga Maklumat itu bertulis bahwa tidak ada korupsi dalam pembangunan Taman Raja Batu.
Kalimat lengkap di poin ketiga itu : Untuk diketahui, Saya bertukang/mengolah kayu limbah selama bertahun-tahun yang nilai ekonominya sangat tinggi, uang tersebut lah Saya gunakan untuk membangun Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri Syariah dan juga uang Gaji, Tabungan Pensiun serta bantuan semen dari Anggota DPRD Mandailing Natal serta Hibah Tanah dari Pemuka Masyarakat yang peduli terhadap Mandailing Natal. Oleh karena itu tidak ada KORUPSI..!!! didalam kegiatan pembangunan tersebut, malah Asset Pemerintah yang bertambah.
Sejumlah media massa memuat berita pemajangan baliho Maklumat Bupati Madina ini termasuk Medan Bisnis.com di edisi 15Pebruari 2018.
Pada Maret 2018 pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) turut mengomentari Maklumat itu.
Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menyebutkan pihaknya akan tetap melakukan proses penyidikan kasus Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri. Pihak penyidik tidak akan takut meski ada maklumat orang nomor satu di Madina tersebut.
“Proses hukum tetap akan kita jalankan. Tidak ada pengaruhnya maklumat itu ke kita,” ucap Sumanggar dengan tegas, Rabu (7/3/2018) sebagaimana dikutip media edisi 7 Maret 2018.
Baliho maklumat itu sempat bertahan lama hingga lapuk lalu lenyap dari tempatnya. Tapi rekam jejak digitanya tak pernah pupus, karena sudah sempat dipublikasi media massa dan menjadi postingan banyak orang di media sosial.
Hingga kini tak diketahui secara pasti tandatangan di baliho itu tekenan bupati Madina atau tidak. Atau apakah pemajangan baliho itu sepengetahuan bupati atau tidak.
Di berbagai kesempatan, Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution sebenarnya beberapa kali membantah adanya korupsi di dalam pembangunan Tapian Sirisiri dan Taman Raja Batu.
Pada edisi Kamis (11/7/2019) Kompas.com merilis pernyataan Asisten Intelijen Kejati Sumut Leo Simanjuntakdan bupati Madina Dahlan Hasan Nasution soal kasus Taman Raja Batu.
“Saya enggak ada pernah korupsi, kok… Jangankan beratus juta, serupiah pun saya tidak ada korupsi di Madina. Kalau ada dapat kalian saya korupsi, saya berhenti, seratus ribu saja. Udah ya…” kata bupati Madina Dahlan memutus percakapan yang dilansir Kompas.com edisi Kamis (11/7/2019).
Di Malintang Pos Online edisi 27 Januari 2018, Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution juga membantah ada korupsi di pembanguan Taman Raja Batu.
“ Mencermati pemberitaan dibeberapa Media dan juga di Media Sosial saya selaku Bupati Mandailing Natal dengan ini menyatakan bahwa tidak ada perbuatan korupsi baik di Tapian Siri-Siri Syariah maupun di Taman Raja Batu,” ujar Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution Jumat sore(26-1) diruang kerjanya kepada Malintang Pos yang mempertanyakan persoalan Pembangunan Taman Raju Batu dan Tapian Siri-siri.
Belakangan, tepatnya Jum’at (19/7/2019) Tiga pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukinan Perkim) Madina ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) inisial RL; Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017 berinisial ED, dan PPK Perkim Madina tahun 2017 berinisial KAR.
Penetapan Kadis Perkim Madina dengan SPT Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/07/2019, tersangka ED dengan nomor: Print-02/N.2/Fd.1/07/2019, tersangka KAR dengan nomor: Print-03/N.2/Fd.1/07/2019.
“Jadi mereka ini terindikasi melakukan proyek ini tanpa melalui tender atau lelang terbuka,” ujar Sumanggar dikutip Medan Bisnis Daily edisi 24/7/2019.
Pada Rabu (24/7/2019), ketiga pejabat itu resmi ditahan Kejatisu di Medan.
Pihak Kejatisu menyatakan, ada sekitar 8 milyar rupiah dana APBD Madina digelontorkan untuk pembangunan Tapian Sirisiri dan Taman Raja Batu pada tahun anggaran 2016 hingga 2017.
Dari sekitar 8 milyar itu, terdapat indikasi kerugian negara sekitar 4,7 milyar Rupiah.
Pihak Kejatisu menyebutkan, selain proyek Dinas Perkim Madina, proyek Dinas PU Madina dan Dinas Pemuda Olahraga Madina juga ditemukan di dalam pembangunan Taman Raja Batu. Untuk saat ini Kejatisu masih fokus ke Dinas Perkim dan akan disusul Dinas PU Madina dan Dinas Pemuda Olahraga Madina.
Sementara itu, anggota DPRD Madina, Sahriwan “Kocu” Nasution dari Partai Bulan Bintang dalam satu wawancara khusus dengan Mandailing Online di kediamannya Desa Gunungtua Julu, Panyabungan, Madina, Kamis (25/7/2019) mengungkapkan, pihak Pemkab Madina pernah mencoba memasukkan sejumlah item proyek pendahuluan Taman Raja Batu ke dalam APBD Perubahan Kabupaten Madina TA 2017, namun ditolak DPRD.
Sikap DPRD yang melakukan penolakan itu, kata Sahriwan, karena pembangunan Taman Raja Batu dinilai tidak memiliki izin prinsip dari DPRD Madina, tidak ada di dalam tata ruang dan juga tak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Madina.
Yang paling prinsipil, penolakan itu lantaran proyek-proyek fisik di Taman Raja Batu itu telah dikerjakan sebelum penganggaran.
Sahriwan membeberkan, pada masa pembahasan APBD Perubahan TA 2017 itu, dia menemui Wakil Ketua DPRD Madina, Zubeir Lubis untuk membicarakan prihal klausul sejumlah item proyek Taman Raja Batu di dalam draf APBD Perubahan yang dinilai sangat berbahaya secara hukum jika DPRD meloloskannya untuk dibahas Badan Aanggaran DPRD.
“Saat itu saya menemui bang Zubeir, wakil ketua. Saya katakan item-item proyek Taman Raja Batu sangat berbahaya, menyalahi undang-undang dalam sistem bernegara. Bang Zubeir lalu berinisiatif memanggil ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ungkap Sahriwan.
Pembicaraan antara DPRD Madina dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) manghasilkan bahwa item-item proyek Taman Raja Batu itu dikeluarkan dari pembahasan APBD Perubahan 2017.
Anehnya, ketika Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangani kasus ini sejak 2018 lalu menemukan banyak item-item proyek Taman Raja Batu yang masuk dalam penganggaran pada buku APBD Perubahan 2017.
Sikap penolakan DPRD Madina itu menjadi poin-poin penting dalam keterangan Sahriwan di hadapan penyidik Kejatisu ketika Sahriwan dipanggil Kejatisu untuk dimintai keterangan seputar kasus pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Madina.
“Saya dipanggil Kejatisu untuk memberikan keterangan. Itu tahun 2018 lalu,” katanya.
Di sisi lain, Kordinator Tim Penasehat Hukum Tersangka, HM. Ridwan Rangkuty, SH.MH dalam rilis pers Sabtu (20/7/2019) menyatakan bahwa penetapan tersangka pembangunan Taman Raja Batu oleh Kejatisu dinilai aneh karena belum diketahui kerugian negara oleh audit BPK.
“Penetapan tersangka pembangunan TRB Dan TSS oleh Kejatisu dinilai aneh dan terkesan dipaksakan, Karena hingga saat ini belum jelas berapa kerugian negara berdasarkan audit BPKP, dan tidak jelas proyek yang mana yang berpotensi merugikan negara,” ujarnya.
Disampaikan Ridwan, bahwa di lokasi TRB dan TSS ada 17 proyek dari beberapa Dinas termasuk Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas Pemuda & Olahraga, hingga saat ini tidak jelas proyek yang mana bermasalah.
Ridwan menyatakan bahwa sampai saat ini akutan publik masih dalam polemik apakah berwenang mengaudit permasalahan proyek pemerintah atau tidak. Karena ada BPK dan BPKP yang berwenang khusus untuk memeriksa penggunaan uang negara. (Dahlan Batubara)
Sumber tambahan :
https://www.gosumut.com/berita/baca/2018/03/07/ini-jawaban-kejatisu-terkait-maklumat-bupati-madina