Seputar Madina

BST Terpotong, Warga Hutagodang Muda Ngadu ke Polres Madina

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Warga Desa Hutagodang Muda Kecamatan Siabu mengadukan kepala desa terkait dugaan pemotongan dana BST.

Pengaduan disampaikan ke Polres Mandailing Natal (Madina), Rabu (3/6/2020).

Kepada wartawan di depan Mapolres, warga menyatakan dana BST (Bantuan Sosial Tunai) hanya diterima sebesar Rp150 ribu dari pejabat desa yang seharusnya Rp600 ribu.

BST adalah bantuan dari pemerintah RI kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Mekanisme penyalurannya seharusnya disalurkan langsung ke rumah-rumah penerima manfaat melalui PT Pos Indonesia.

Warga menyatakan tidak menerima keputusan desa yang menyalurkan dana BST oleh aparat desa, apalagi nilai uangnya terpoting jauh.

“Kami kecewa sama keputusan kades,” ujar Nur Halimah salah satu warga.

“Kami tidak terima walaupun berdasarkan musdes. Bantuan BST kan dari kantor pos, kok aparat desa yang membagikan ke masyarakat, itupun secara antar alamat melalui aparatnya,” imbuhnya.

Pengaduan warga yang mayoritas kaum ibu ini masih bersifat lisan. Dan pihak Polres memberikan lembar contoh surat pernyataan untuk diisi warga pengadu untuk dibawa pulang dan diisi.

Surat pernyataan itu berisi pengakuan yang sebenarnya tentang besaran dana yang diterima warga dari pihak pemerintah desa.

Sementara itu, Kepala Desa Hutagodang Muda, Arpin Lubis di hari yang dikonfirmasi via WhatsAap, Rabu, menyatakan bahwa mekanisme dan nilai uangnya sesuai hasil musyawarah desa yang dituangkan dalam dokumen berita acara.

Peliput : Adanan Saleh

Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.