Seputar Madina

Bupati Madina Diminta Realisasikan Janji Revisi Peta Hutan

Panyabungan. Ketua Forum Keluarga Besar Batang Natal (FKBBN) Mara Halim Nasution meminta Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Hidayat untuk segera merealisir janjinya merevisi peta hutan lindung, taman nasional serta hutan produksi di Kabupaten Madina khususnya yang berada di Kecamatan Batang Natal karena dinilai melanggar Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU No 39/1999 tentang Hak Azasi Manusia.
“Kita juga mendorong Pemkab Mandailing Natal untuk segera meminta merevisi SK Menhut 44 Tahun 2004 yang telah merampas hak-hak masyarakat terutama di Kabupaten Madina,” kata Mara Halim kepada MedanBisnis, Kamis (5/1) di Panyabungan.

Dikatakan Mara Halim, khusus untuk masyarakat Batang Natal sangat keberatan bila SK 44/2004 diberlakukan bukan hanya kebun/ladang warga yang menjadi hutan lindung bahkan pemukiman yang sudah sejak zaman dahulu yang saat ini ditempati warga akan berubah menjadi hutan lindung.

“Rumah warga yang sudah ada sebelum SK 44 ini terbit bisa dijadikan hutan lindung. Jadi kita berharap agar Pemkab Madina lebih serius untuk mengusulkan revisi dari SK tersebut,” pinta Mara Halim.

Selain itu, kata Mara Halim, pihaknya juga mendorong Pemkab Madina untuk menetapkan Batas Taman Nasional dengan cara musyawarah dengan masyarakat yang wilayahnya masuk areal Taman Nasional Batang Gadis (TNBG). “Kita sangat yakin bahwa Pemkab Madina segera merealisasikan janji-janji yang telah disampaikan kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Batang Natal pada waktu kampanye Pilkada,” kata Mara Halim.

Diungkapkannya, pada dasarnya masyarakat Batang Natal tidak keberatan tentang kebijakan pemerintah untuk menjadikan sebagaian wilayah Batang Natal sebagai kawasan TMBG, akan tetapi tapal batasnya harus jelas.

“Kami yakin sesuai dengan petikan UU No 19/2004 tersebut bahwa TNBG harus melibatkan masyarakat dan mengikut sertakan masyarakat sebagai pengelola TNBG, serta TNBG bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sekitar TNBG,” ungkap Mara Halim.

Mara Halim melannutkan, pihak FKBBN berharap besar kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daaerah Madina untuk segera menyusun Peraturan Daerah tentang TNBG dan Perda tentang Hutan yang Dilindung yang ada di Kabupaten Madina.

“Bila keinginan dan hajat dari masyarakat Batang Natal bisa diwujudkan oleh Pemkab Madina di bawah kepemimpinan HM Hidayat Batubara, maka kami dari Forum Keluarga Besar Batang Natal akan melakukan sosialisasi membantu Pemkab Madina karena menurut kami perubahan tapal batas terutama pada TNBG dan hutan lindung sangat penting demi untuk kesejahteraan dan kepentingan masyarakat,” katanya.(nzamharir rangkuti.medanbisnis)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.