Seputar Madina

Bupati Madina Perjuangkan Revisi SK 44

foto hidayatPanyabungan (MO) – Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara saat ini tengah berjuang di Jakarta untuk mengembalikan kawasan Madina yang tercaplok oleh SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005.

SK 44 adalah Surat Keputusan Menteri Kahutanan Nomor 44/ Menhut – II/ 2005 tentang Penunjukan kawasn Hutan di Wilayah Sumatra Utara. SK 44 ini menetapkan 115 pemukiman desa di Madina berubah status dari pemukiman menjadi hutan lindung, hutan produksi dan hutan produksi terbatas.

Rumah-rumah penduduk berubah status jadi hutan lindung dan pemilik rumah tak bisa mensertifikatkan rumahnya karena hak kepemilikan sudah tercerabut oleh SK 44 ini.
Secara angka, SK 44 ini menetapkan wilayah Kabupaten Madina seluas 411.451 Ha atau 62 % masuk dalam kawasan hutan dari total luas wilayah Madina yang sekitar 662.070 Ha sebanyak.

“Saya akan mengikuti rapat revisi hutan di Bogor demi untuk memohon penambahan kuota revisi hutan di Kabupaten Mandailing Natal hampir sebagian besar wilayah Madina masuk dalam kawasan hutan oleh SK 44,” ujar bupati beberapa hari lalu.

Bupati menegaskan bahwa SK 44 telah mengakibatkan kesulitan bagi pengembangan perekonomin daerah dan rakyat Madina. Hal ini tak boleh dibiarkan mengingat mata pencaharian mayoritas rakyat Madina adalah di sektor perkebunan dan pertanian.

Dalam hal ini, bupati akan memperjuangkan pembebasan pemukiman dan lahan perkebunan masyarakat dari cengkraman SK 44. Minimal radius yang dibebaskan berrentang minimal 1 Km dari bahu jalan raya, dan itu diperkirakan seluas 50.000 Ha agar ada sedikit cadangan.

“Kita sangat prihatin dengan kondisi warga yang tinggal didalam kawasan hunjukan SK 44 ini. Sebab dari sisi agunan, akses rakyat ke lembaga keuangan seperti bank otomatis tertutup karena lahan rakyat tak bisa disertifikatkan,” jelasnya.

Pemkab Madina sendiri sejak tahun 2007 sudah mengajukan surat permintaan revisi terhadap SK 44 tersebut kepada Menhut yang ditandatangani Bupati Madina Amru Daulay dan dilanjutkan permohonan revisi oleh Ketua DPRD Madina As Imran Khaytami Daulay. Namun, hingga kini harapan pada revisi tersebut belum jelas disinyalkan pemerintah pusat.

Sementara itu, Amrul Hadi Pulungan salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Bukit Malintang berharap upaya dan kerja keras bupati Madina untuk membebaskan pemukiman dan kebun warga dari cengkraman SK 44 bisa berhasil.

“Kita mendesak pemerintah pusat harus memahami betul tentang kondisi hutan yang terjadi saat ini di Madina, padahal dari zaman kerajaan sejumlah perkampungan sudah ada di kecamatan bukit Malintang, tapi sekarang satu kecamatan tersebut tiba-tiba saja dijadikan kawasan hutan dan kita merasa saat ini tak obahnya, seperti moyet karena tempat tinggal kita juga hutan, gara-gara SK 44 ini ” sebutnya.(gan/dab)

Comments

Komentar Anda

One thought on “Bupati Madina Perjuangkan Revisi SK 44

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.