Seputar Madina

Bupati Minta Kementerian ESDM Beri Pemkab Madina Kewenangan Awasi SMGP

Bupati Mandailing Natal Ja’far Sukhairi Nasution

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal Ja’far Sukhairi Nasution meminta Kementerian ESDM agar memberikan sebahagian kewenangan kepada pemerintah daerah mengawasi PLTP Sorik Marapi.

Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Sorik Marapi berada di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara, dikelola PT. Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) dan berada di bawah kewenangan dan pengawasan Kementerian ESDM melalui Dirjen Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE).

Sukhairi mengatakan, pemerintah daerah tidak memiliki wewenang apapun terhadap SMGP sejak perusahaan itu beroperasi di Madina.

“Segala wewenang itu di pemerintah pusat. Mulai dari izin operasional dan izin lainnya (berada) di pemerintah pusat,” katanya, Rabu (28/9/2022) di Panyabungan.

“Karena itulah, saya mengirimkan surat kepada menteri agar diberikan sebahagian wewenang saja, karena apapun yang terjadi di lapangan, kami pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan permasalahan,” ungkap Sukhairi.

Permintaan itu secara resmi diajukan melalui surat bupati Madina Nomor: 660/2811/DLH/2022 tanggal 28 September 2022 kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM).

Dalam surat itu bupati meminta kepada menteri ESDM memberikan kewenangan sebahagian kepada Bupati Madina agar bisa mengawasi dan mengontrol operasional SMGP mengingat banyaknya kasus keracunan penduduk sekitar PLTP menyebabkan keterancaman kesehatan dan jiwa warga menyebabkan kesengsaraan, kerugian dan kepanikan masyarakat.

Dia juga menambahkan, jika pemerintah daerah diberi sebahagian wewenang dari kementerian ESDM, pemerintah daerah bisa melakukan upaya optimal dalam pengawasan kegiatan operasional PT. SMGP di Kabupaten Mandailing Natal.

Selain surat ke Kementerian ESDM itu, bupati juga menerbitkan surat lain di hari yang sama, yakni surat kepada  PT SMGP agar menghentikan sementara operasional di Wellpad Sumur T-11 yang menyebabkan 79 warga Desa Sibanggor Tonga dan Sibanggor Juli keracunan pada Selasa kemarin.

Editor: Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.