Seputar Madina

Bupati Tidak Datang, Paripurna LKPJ Bupati Madina Ditunda

Rapat Paripurna DPRD Madina tentang LKPJ bupati yang ditunda
Rapat Paripurna DPRD Madina tentang LKPJ bupati yang ditunda

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Paripuran DPRD penyampaian LKPJ bupati Madina, Senin (30/5/2016) gagal dilaksanakan gara-gara Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution tak hadir.

Hanya Sekretaris Daerah, Drs.Syafei Lubis pejabat tertingi dari pihak Pemkab Mandailing Natal (Madina) yang hadir, sehingga Paripurna DPRD tentang penyampaian nota Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Tahun Anggaran 2015 dibatalkan Ketua DPRD Madina Hj.Leli Artati untuk hari ini.

Informasi yang beredar di gedung dewan, bupati tidak hadir dengan alasan berada di luar kota.

“Sesuai dengan PP Nomor 3 Tahun 2007, nota pengantar LKPJ harus langsung diserahkan bupati. Namun berhubung, kata Sekda, bupati sedang berada di luar kota, akhirnya pariprna diskor,” ujar Leli sambil mengetukkan palu.

Usai men-skors rapat paripurna, menjawab wartawan Leli Hartati menyatakan bahwa sesaui aturan, penyerahan nota LKPJ harus bupati yang menyerahkan langsung, tak bisa diwakilkan.

“Sudah coba kita lihat dalam peraturan, tidak boleh diperwakilkan, LKPJ harus langsung oleh kepala daerah,” tegasnya.

Leli mengakui, sampai saat ini pihaknya belum menerima secara tertulis atas ketidakhadiran bupati, pihak DPRD Madina hanya menerima secara lisan saja.

Dijelaskan Leli bahwa tidak ada satu pasal pun di PP Nomor 3 Tahun 2007 yang mengatakan ketika kepala daerah berhalangan bisa diperwakilkan. Sementara jadwal paripurna sudah melalui Badan Musawarah DPRD Madina yang dihadiri pihak eksekutif.

“Kita malakukan sekor 3 kali berturut-turut dengan rentang waktu satu jam sekali skor, namun jika tidak datang juga terpaksa ditunda sampai batas yang tidak ditentukan,” katanya.

Jika bupati tidak datang dalam rentang 30 hari, maka Pemkab Madina bisa langsung mengajukan ke gubenur. Itu sesuai dengan Pasal 6 PP Nomor 3 Tahun 2007 berbunyi : selama 30 hari jika tidak dibahas bisa langsung diajukan ke Gubernur.

“Jadi jangan nanti ada peranggapan bahwa DPRD Madina tidak membahas, bagaimana membahas jika belum diserahkan bupati kepada DPRD. Walaupun nanti sifatnya dari LKPJ hanya rekomendasi, akan tetapi jangan nanti hanya rekomendasi saja,” ujarnya.

Peliput : Maradotang Pulungan

Editor  : Mandailing Online

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.