Praktik jasa tak resmi atau percaloan hampir terjadi dalam segala bidang, termasuk di bidang pengadilan. Akibatnya, wibawa pengadilan makin terpuruk, seiring terus terjadinya percaloan sidang. Pihak pengadilan tak mampu berbuat banyak karena belum menerima keluhan dari pihak berperkara.
Suasana lalu-lintas ibukota Jakarta yang sangat sibuk menuntut perilaku tertib dan santun saat berkendaraan. Jika tidak, para pelanggar rambu lalu-lintas akan terkena sanksi berupa denda tilang.
Dari tahun ke tahun, tingkat pelanggaran lalu-lintas di ibukota terus meningkat. Ini menunjukkan rendahnya kedisiplinan para pengguna kendaraan saat di jalan.
Setelah ditilang polisi para pelanggar dituntut ke pengadilan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan. Ternyata, tidak hanya di jalan raya, tingkat kedisiplinan dan ketertiban yang masih rendah juga terlihat pada proses pengadilan. Banyaknya pelanggar yang harus menjalani sidang menyebabkan proses berjalan singkat, tanpa pembelaan. Dalam sidang, hakim hanya membacakan keputusan tentang besar denda yang harus dibayar.
Meski seharusnya para pelanggar aturan lalu-lintas menjalani sidang sendiri, banyak juga yang memanfaatkan jasa calo yang berkeliaran bebas di pengadilan.
Praktik percaloan sidang tilang ini sudah berlangsung lama dan terjadi hingga saat ini. Para calo yang banyak berkeliaran biasanaya langsung menawarkan jasa sejak seseorang memasuki area pengadilan.
Para calo ini bisa memberikan jaminan dokumen kendaraan yang ditahan bisa kembali ke tangan pemilik dalam waktu singkat. Bahkan mereka dengan fasih menyebutkan besarnya denda yang harus dibayar jika mengikuti sidang. “Pokoknya pagi-pagi sudah ada, biasanya kan pengiriman (berkas) sore sehari sebelumnya,” ujar seorang calo yang minta disamarkan identitasnya. Seolah ingin membujuk sasarannya, calo ini mengatakan, “Dari pada antri tiga ribu orang”?
Tentu saja jasa ini tidak gratis. Umumnya mereka meminta tambahan dari uang denda yang harus dibayar. Lagi-lagi, uang jasa ini bisa ditawar.
Jika sudah tercapai kesepakatan para pengguna jasa kemudian memberikan uang sesuai yang diminta oleh calo sidang. Bahkan ada calo yang menawarkan jasa untuk sidang yang jadwalnya pada hari lain.
Tetapi tidak semua pelanggar yang menggunakan jasa calo sidang. Ada juga yang menjalani sidang sendiri untuk meyakinkan denda yang dibayarkan sampai ke tempat yang seharusnya.
Maraknya calo sidang tilang ini bisa menurunkan wibawa pengadilan sebagai lambang keadilan dan hokum. Tetapi pihak pengadilan sendiri tidak bisa berbuat banyak karena belum menerima pengaduan dari masyarakat. Tidak tertutup kemungkinan calo mempunyai hubungan dengan petugas pengadilan.
Wibawa pengadilan tidak hanya ditentukan oleh kinerja para pegawainya. Pelayanan sidang yang prima sekaligus tertib tentu menjadi faktor yang tak kalah penting. Pihak berperkara bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri, tanpa jasa tak resmi dari calo.***
Sumber : News.mnctv