Berita Sumut

Dadang Darmawan Salahkan Hendro Susanto Terkait Lolosnya 2 Petahana KPID Sumut yang Bermasalah

MEDAN (Mandailing Online) – Tim seleksi calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 meyesalkan tuduhan negatif Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto atas lolosnya 2 petahana dengan SK yang diduga cacat hukum. Bagi timsel, orang yang tepat disalahkan justru politisi dari PKS tersebut.

“Saya kira demikian,” ungkap Dadang Darmawan selaku Timsel, menyambar pertanyaan wartawan, Senin (25/7) siang.

Dijelaskan Dadang, harusnya sejak awal Hendro Susanto jujur kepada Timsel tentang adanya SK bermasalah milik petahana. Bahkan sempat dibeberkannya melalui media massa jauh sebelum proses pemilihan calon anggota KPID Sumut berlangsung.

“Soal Pak Hendro mengatakan ada petahana tidak sah, belum ada disampaikan. Kalau disampaikan pasti kita pertimbangkan. Silahkan aja dinilai sendiri,” cibir Dadang.

Dadang juga mengingatkan kepada Hendro untuk tidak menyeret-nyeret nama timsel atas kesalahan yang ia lakukan selaku ketua komisi A DPRD Sumut kala itu. Ia menilai tugasnya sebagai timsel sudah dilaksanakan sesuai dengan arahan yang diberikan.

“Ketika Timsel menyerahkan keputusan harusnya ditolak. Bukan waktu polemik gini diseret-seret,” ujarnya.

Adapun nama-nama timsel yang disalahkan Hendro Susanto atas munculnya kisruh KPID Sumut adalah Prof Khairil Ansari, Mutia Atiqah, H Dadang Darmawan, dan Corry Novrica AP Sinaga.

 

Peliput: Rls

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.