Artikel

Deklarasi APDESI 3 Periode Jokowi Berujung Pada Politik Praktis

Oleh: Halvionata Auzora Siregar
Mahasiswa

 

Tak lama ini kita dihebohkan deklarasi oleh para pejabat desa atau perangkat desa yang tergabung dalam organisasi APDESI yang mendukung presiden kita menjabat sampai 3 periode.

Isu 3 periode tak heran lagi di berita nasional untuk saat ini.

Ada beberapa alasan para anggota APDESI ini untuk mendeklarasikan presiden 3 periode, salah satunya bahwasanya di zaman kepemimpinan presiden sekarang permintaan perangkat desa dipenuhi selalu oleh presiden.

Kita masyarakat awam tahu bersama bahwasanya wacana 3 periode merupakan tindakan pembangkangan terhadap konstitusi kita, yang dimana konstitusi telah membatasi jabatan presiden. Kita mempertanyakan jikalaulah permintaan kepala desa yang tergabung dalam APDESI selama ini selalu dipenuhi oleh pak presiden, apakah harus melakukan deklarasi 3 periode? Sedangkan wacana 3 periode tersebut tindakan inkonstitusional dan tidak ada dasar hukum atau legitimasi yang patut untuk diperjuangkan disana?

Aparat desa seperti kepala desa menjadi contoh dasar bahwasanya mereka adalah pelayan publik dan pemimpin di desanya, sehingga mereka dituntut tidak masuk dalam berpolitik praktis yang sudah jelas dasar hukumnya di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disebutkan dalam pasal 29 dan pasal 48 yang memuat inti bahawasnya perangkat desa dilarang masuk dalam parpol dan terlibat dalam politik praktis.

Sekalipun Mendagri telah mengatakan deklarasi APDESI bukan acara politik, tetapi masyarakat awam menilai pasti ujung dari deklarasi tersebut ialah politik praktis. Memang bukan saat ini akan berimbas tetapi apabila 3 periode tersebut terlaksana barulah kita akan melihat politik praktis terebut akan berjalan.

Jadi, tidak ada alasan bagi kita untuk mendukung wacana 3 periode yang jelas-jelas tidak mempunyai legitimasi. Dan apabila wacana 3 periode ini tetap berjalan, sama saja para pejabat kita memberikan indeks perpolitikan yang buruk dan akan memengaruhi jiwa semangat reformasi 98  yang akan memancing kemarahan publik.

Halvionata Auzora Siregar adalah putra Batang Natal, Madina / Saat ini kuliah di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh / Kader HMI Cabang Lhokseumawe, Aceh Utara / Anggota Imabana-Aceh

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.