Seputar Madina

Diduga 7 OPD di Pemkab Madina Yang Tersandung TGR Terkait Perjalanan Dinas

Kantor Bupati Mandailing Natal ( ist)

PANYABUNGAN ( Mandailing Online) : 7 Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) di Pemkab Mandailing Natal ( Madina) dituntut TGR ( Tuntutan Ganti Rugi).ke 7 OPD tersebut adalah Dinas Pendidikan, Dinas Prawisata, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, BKPSDM, BPBD dan Bapenda.

Diketahui, TGR tersebut terjadi pada tahun anggaran 2020-2023. Namun sampai tahun 2024 ini, TGR 7 OPD itu diduga tidak pernah di kembalilan ke Kas Negara sehingga pada Kamis 16/5/2024 Sekda Pemkab Madina memanggil ke 7 OPD tersebut guna membahas bagai mana mekanisme pengembalian TGR itu.

Informasi yang didapat, TGR 7 OPD itu berkaitan dengan perjalanan dinas yang dilakukan oleh OPD ditahun 2020-2023.

” TGR nya terkait perjalanan dinas dan BKPSDM sudah mengembalikan tuntutan ganti ruginya, ” Kata Lismulyadi Kepala BKPSDM Pemkab Madina saat dikonfirmasi Mandailing Online Jum’at 17/5/2024.

Lain hal dengan Kepala Dinas Prawisata Salamuddin saat di konfirmasi lewat pesan singkat apa saja TGR di Dinas itu. Ia tidak menjawab konfirmaainya.

Sejauh ini, belum diketahui Item item TGR tiap OPD ( Organisasi Perangkat Daerah) di Pemkab Madina. Selain item Objek TGR tiap OPD data besaran TGR tiap OPD juga belum diketahui.

Terkait bagai mana pola pengembalian seauai hasil rapat sekda dengan OPD tersandung TGR tahun 2020-2023 itu, juga belum dapat konfirmasi dari Sekretaris Daerah Madina Al Hamulhak Daulay.

Demikian halnya dengan Konsekwensi TGR terhadap status Pemeriksaan Keuangan oleh BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan) kemungkinan hubungan dengan hukum bagi yang tidak selesaikan dalam jangka waktu penyeleseaian.

Kepala Inspektorat Pemkab Madina Rahmad Daulay yang dikonfirmasi seputar hal ini mengaku tidak mengetahui jenis TGR 7 OPD tersebut.

” Kalau TGR itu antara OPD dengan BPK dan Sekda, tidak berkaitan dengan Inspektorat, ” Kata Rahmad Daulay singkat.

Seperti diketahui, (TGR) adalah suatu proses penuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri sipil bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum / kelalaian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara tersebut dalam melaksanakan tugas fungsi dan jabatannya. ( Nap)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.