Seputar Tapsel

DPKAD Palas Sosialisasi Dana Hibah dan Bansos

Palas – Dinas Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Kabupaten Padang Lawas (Palas), menggelar sosialisasi dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), diikuti 120 peserta dari kalangan Ormas, OKP, LSM dan Unsur SKPD se-Palas, berlangsung di Aula Hotel Barumun Sibuhuan, Senin (15/12). Kepala DPKAD Palas Budi Hutari Siregar MAp menyampaikan, kegiatan ini merujuk Permendagri nomor : 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD sebagaimana yang diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 dan Perda Palas Nomor 1 Tahun 2014 tentang APBD Tahun 2014.

"Tujuan sosialisasi ini, guna meningkatkan pembinaan penggunaan dana hibah dan dana Bansos kepada penerima dana tersebut, sasaran yang diharapkan adalah para peserta memahami dengan benar Permendagri nomor : 32 Tahun 2011 tersebut.

Persyaratan bagi Ormas penerima dana hibah, sudah terdaftar pada Pemda setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, berkedudukan dalam wilayah adminstrasi Pemda yang bersangkutan dan memiliki sekretariat tetap.

"Syarat hibah kepada masyarakat adalah memiliki kepengurusan yang jelas, berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemda yang bersangkutan dan persyaratan pemberian Bansos yaitu memiliki identitas yang jelas dan berdomisili dalam wilayah administratif Pemda berkenaan," katanya.

Dikatakannya, sesuai pasal 23 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Pemda dapat memberikan Bansos kepada individu, keluarga dan masyarakat yang mengalami keadaaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum, juga lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Narasumber acara itu, Tri Yanta memaparkan, Bansos diberikan berupa uang kepada individu dan keluarga terdiri dari yang direncanakan dan yang tidak direncanakan sebelumnya, yang direncanakan misalnya dialokasikan kepada individu dan keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima besarannya pada saat penyusunan APBD.

"Yang tidak terencana yaitu dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan keluarga yang bersangkutan", katanya.

( medanbisnis)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.