Seputar Madina

DPRD Madina Fokuskan Pembebasan Warga Batahan I dari Tahanan Polisi

RDP Komisi II dengan warga Batahan dipimpin Ketua DPRD Madina, Hj.Leli Hartati
RDP Komisi II dengan warga Batahan dipimpin Ketua DPRD Madina, Hj.Leli Hartati

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Madina saat ini memprioritaskan mengeluakan 13 warga Batahan I dari tahanan polisi.

Itu dikatakan Ketua DPRD (Mandailing Natal ) Madina, Hj. Leli Hartati menjawab wartawan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II yang dihadiri warga Batahan I Kecamatan Batahan, Rabu (30/3/2016).

Mengenai nasib rekomendasi Pansus DPRD Madina tentang pencabutan izin PT.Palmaris, menurut Leli akan terus diseriusi. “Hanya saja, kita fokuskan dulu menangguhkan penahanan warga yang ditahan polisi sebagai prioritas utama,” katanya.

Dikatakannya, jika perlu DPRD Madina akan memberikan jaminan agar warga bisa keluar dari tahanan.  Dan sebisa mungkin DPRD dan Pemkab Madina sama-sama memberikan jaminan bagi kebebasan warga.

“Sebab, keluarga mereka juga sejauh ini telah berkoordinasi dengan Sekda Madina, makanya kita akan memperkuat permohonan kebebasan warga,” katanya.

Sekedar diketahui, sebanyak 13 warga Batahan I telah ditahan polisi pada Maret ini yang diadukan PT. Palmaris atas tuduhan mencuri buah sawit ketika warga melakukan pemanenan di lokasi kebun yang diklaim PT. Palmaris sebagai lahannya.

Sementara warga Batahan I mengatakan bahwa lahan itu masih status stanpass sebagai akibat konflik lahan antara warga Batahan versus PT. Palmaris. Dan warga menyatakan bahwa pihak PT. Palmaris juga melakukan pemanenan di lokasi sengketa, tetapi ketika giliran warga yang memanen justru ditangkap.

Konflik lahan itu telah lama berlangsung antara PT.Palmaris dengan 6 desa di Kecamatan Batahan. Pada tanggal 3 Januari 2013 DPRD Madina telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin PT. Palmaris menindaklanjuti hasil penyelidikan dan investigasi Panitia Khusus DPRD Madina. Selain itu, Hidayat Batubara sewaktu menjabat bupati Madina juga telah menerbitkan surat penghentian aktivitas PT. Palmaris.

Hanya saja, hingga saat ini tak diketahui nasib rekomendasi DPRD itu, sebab, tak pernah terdengar Pemkab Madina melakukan eksekusi menjalankan rekomendasi DPRD Madina itu. Justru, saat ini warga Batahan harus berurusan dengan hukum dan ditahan polisi karena diadukan PT. Palmaris.

Peliput  : Maradotang Pulungan

Editor    : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.