Berita Sumut

DPRD Simalungun Setujui 12 Ranperda


SIMALUNGUN :
DPRD Simalungun melalui fraksi-fraksi, menyetujui usulan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), serta memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Simalungun tahun 2010, Senin 15 Agustus 2011. Ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama tentang Ranperda menjadi Perda antara Pemkab dan DPRD Simalungun.

Penandatanganan tersebut langsung dilakukan Bupati Simalungun, JR Saragih, dan Ketua DPRD Simalungun, Binton Tindaon, dalam sidang paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, bertempat di Gedung DPRD Simalungun. Ranperda yang mendapat persetujuan DPRD tersebut yaitu, tentang pembentukan Kelurahan Baringin Raya Kecamatan Raya, pembentukan Kelurahan Aman Sari Kecamatan Dolok Batu Nanggar dan penetapan batas Kelurahan Tiga Runggu Kecamatan Purba. Lalu perubahan status Nagori Sondi Raya, Nagori Merek Raya dan nagori Dalig Raya menjadi Kelurahan Sondi Raya, Kelurahan Merek Raya dan Kelurahan Dalig Raya di Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya, Ranperda tentang pajak daerah, retribusi jasa umum, jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, dan pemekaran Nagori Kabupaten Simalungun. Berikutnya Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah Tuan Rondahaim, Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Simalungun tahun 2011-2015, Pembentukan Kecamatan Dolok Masagal, pembentukan Nagori Tongah dan Nagori urung Pane Kecamatan Purba, serta terakhir pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2010.

DPRD Simalungun juga masih menunda terhadap pemekaran tiga nagori yaitu Nagori Silou Mariah Kecamatan Hatonduhan, Nagori Mariah Manik dan Nagori Silakkidir Kecamatan Huta Bayuraja, karena masih harus melengkapi berkas-berkas yang masih belum lengkap

Bupati Simalungun dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada anggota Simalungun yang telah memberikan persetujuan usulan 12 Ranperda menjadi Perda Kabupaten Simalungun, serta rekomendari atas LKPJ Kabupaten Simalungun tahun 2010. Sebelumnya pembahasan telah dilakukan melalui tahapan-tahapan rapat dewan sejal tanggal 27 Juni-12 Agustus 2011. JR Saragih juga menyampaikan terimakasih atas pertanyaan, saran maupun pendapat, baik yang disampaikan melalui pemandangan umum DPRD, panitia khusus, laporan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi.

“Hal ini merupakan masukan yang berharga bagi kami dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan dan kesejahteraan masyarakat”, katanya.

Mengenai ditundanya pemekaran tiga nagori yaitu Nagori Silou Mariah Kecamatan Hatonduhan, Nagori Mariah Manik dan Nagori Silakkidir Kecamatan Huta Bayuraja karena harus melengkapi berkas yang masih kurang lengkap, Bupati mengatakan, Pemkab akan menindak lanjuti serta penyampaikan Ranperda berikutnya. Tampak hadir dalam sidang paripurna ini para wakil-wakil Ketua DPRD Simalungun, Sekda, Sekwan, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan para Camat. (js)
Sumber :eksposnews.com

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.