Seputar Tapsel

DPRD Tapsel Bisa Dipidana


Tapsel, Sikap sejumlah anggota DPRD Tapanuli Selatan Periode 2004-2009 yang hingga kini masih membandel dan belum melakukan pengembalian atas tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan dana operasional (DO) pimpinan dinilai merupakan perwujudan tindakan melawan hukum.

“Pemberian TKI dan DO itu diatur dalam Peraturan Pemerintah 37 Tahun 2006 yang telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 yang secara tegas mengharuskan anggota DPRD Periode 2004-2009 untuk melakukan pengembalian dana dimaksud ke Kas Umum Daerah selambat lambatnya satu bulan sebelum berakhirnya masa bakti. Tetapi kenyataannya, hingga saat ini masih banyak Pimpinan dan Anggota DPRD Periode 2004-2009 belum melakukan pengembalian dana dimaksud,” ujar Aktifis Tapsel Laidin Pohan kepada wartawan di Padang Sidimpuan, Sabtu (04/12/2010).

Jika memang masih mempunyai niat baik dan memiliki sikap sebagai warga Negara yang taat hukum, dengan rentang waktu yang ada maka pengembalian TKI dan DO Pimpinan Dewan itu sudah terealisasi sejak lama sehingga tidak mengakibatkan kerugian daerah yang berlarut larut.

Terkait kerugian daerah akibat TKI dan DO tersebut, ia berharap agar Pemkab Tapsel berbuat semaksimal mungkin terhadap Pimpinan DPRD 2004-2009, baik yang sudah tidak aktif lagi maupun yang masih aktif sebagai anggota DPRD 2009-2014 mengacu Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Sesuai Pasal 315 Permendagri itu disebutkan bahwa kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian sesorang diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yaitu dibebankan kepada orang yang bersangkutan berupa ganti rugi.

Selanjutnya Pasal 316 disebutkan bahwa kerugian daerah tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan memintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian dimaksud dan jika surat tersebut tidak mungkin diperoleh, Kepala Daerah segera mengeluarkan Surat Keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.

Dalam hal jika yang dikenai tuntutan ganti rugi berada dalam pengampuan, melarikan diri atau meninggal dunia maka tuntutan ganti rugi beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.

Selanjutnya Pasal 319 jelas disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang undangan dan putusan pidana atas kerugian daerah tidak membebaskan yang bersangkutan dari tuntutan ganti rugi.

“Mencermati ketentuan itu, tidak ada alasan bagi Pemkab maupun DPRD Tapsel saat ini untuk melakukan tuntutan ganti rugi kepada anggota DPRD masa bakti 2004-2009 terkait pengembalian TKI dan DO Pimpinan itu sekalipun yang bersangkutan saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Periode 2009-2014,” ujarnya. (BS-029)
Sumber : Beritasumut

Comments

Komentar Anda